Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keringanan Pajak: Sritex Group Incar Tax Allowance Untuk Anak Usaha

Kementerian Perindustrian menyatakan Sritex Group berencana mengajukan fasilitas keringanan pajak atau tax allowance untuk PT Rayon Utama Makmur, pabrik serat rayon, yang ditargetkan beroperasi pada 2016.
Sritex
Sritex

Bisnis.com,JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyatakan Sritex Group berencana mengajukan fasilitas keringanan pajak atau tax allowance untuk PT Rayon Utama Makmur, pabrik serat rayon, yang ditargetkan beroperasi pada 2016.

Ramon Bangun, Direktur Industri Tekstil dan Aneka Kemenperin, mengatakan rencana pengajuantax allowance untuk pabrik yang menelan investasi hingga US$250 juta ini telah diutarakan secara lisan dan dibahas bersama dengan Kemenperin.

"Kita lihat dahulu pengajuannya, apakah seluruh persyaratan telah terpenuhi. Pembangunan pabriknya sudah mau selesai, namuntax allowance baru mau diajukan. Masih cukup waktu bagi perusahaan mengajukan proposal," ujarnya kepada Bisnis.

Menurutnya, fasilitastax allowance dapat digunakan ketika pabrik telah berproduksi. Pabrik serat rayon termasuk dalam lampiran kriteria penerima tax allowance karena hingga saat ini pemain dalam sektor hulu industri tekstil di Indonesia sangat terbatas.

Kendati perusahaan belum mengajukan proposal resmi atas rencana pengajuan tax allowance ini, pihaknya telah membahas minat Sritex Group dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin.

Haris Munandar N., Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin mengatakan persyaratan pengajuan maupun persetujuan fasilitastax allowance lebih mudah ketimbang tax holiday.

Selama sektor usaha tercantum dalam lampiran PP No. 18/2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau di Daerah-Daerah Tertentu, perusahaan berhak mengajukan fasilitas ini.

"Walaupun sudah lama di Indonesia, yang penting masuk dalam lampiran satu dan dua. Syaratnya itu perusahaan baru atau perluasan produksi. Untuk perluasan harus di atas 30% dari investasi awal," ujarnya.

Bidang usaha yang berhak mendapatkan fasilitastax allowance dalam peraturan yang notabene menggantikan PP No. 52/2011 ini berjumlah 142. Dalam peraturan terdahulu, jumlah bidang usaha yang berhak mendapatkan fasilitas tax allowance hanya 129.

Selain itu, dalam PP No. 8/2015, pemerintah tidak memberikan syarat minimal investasi untuk mendapatkan insentif tersebut.

Adapun fasilitas yang diberikan a.l pengurangan penghasilan netto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama enam tahun masing-masing 5% per tahun.

Kemudian, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% atau tarif lebih rendah.

Selanjutnya, kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun bagi perusahaan yang berlokasi di kawasan industri dan/atau kawasan berikat, perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur.

Selain itu, kompensasi kerugian juga diberikan bagi perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70%, perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1.000 orang, perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, perusahaan yang melakukan reinvestasi dan perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30% dari penjualan.

Sebelumnya, Iwan S. Lukminto, Presiden Direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk., menyatakan pabrik baru ini berkapasitas produksi 80.000 ton rayon fiber per tahun. Selain akan digunakan oleh Sritex Group, hasil produksi akan dijual baik ke pasar domestik maupun ekspor.

Ramon menuturkan saat ini Indonesia hanya memiliki dua unit perusahaan yang memproduksi rayon fiber, yaitu PT Indo Bharat Rayon dan PT Pacific Viscose.

Dengan hadirnya pabrik rayon dari Sritex Group diharapkan dapat meningkatkan daya saing serta mengurangi ketergantungan impor industri tekstil dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper