Bisnis.com, JAKARTA - Hingga 12 Juni, pemerintah menyalurkan dana desa Rp7,3 triliun kepada 385 kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan.
Nilai itu merupakan sebagian dari total dana desa Rp20,7 triliun yang dianggarkan dalam APBN Perubahan 2015 untuk 434 kabupaten/kota se-Indonesia.
Sebagian penyaluran belum terlaksana karena bupati belum menyampaikan peraturan (perbup) tentang tata cara penghitungan dan penetapan rincian dana desa tiap desa kepada Kemenkeu.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan tidak ragu memberikan sanksi kepada daerah yang bermasalah dalam penggunaan dana desa.
"Bisa saja penyalurannya ditunda atau pun dipotong," ujar Menkeu dalam siaran pers di laman Kemenkeu, Kamis (18/6/2015).
Seperti diketahui, penyaluran dana desa dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama disalurkan minggu kedua April sebesar 40%. Penyaluran tahap kedua dilakukan kedua Agustus sebesar 40%. Terakhir, penyaluran tahap ketiga dilakukan minggu kedua Oktober 20%. []