Bisnis.com, JAKARTA--Kontener impor berstatus less than container load (LCL) yang sempat hilang saat proses pindah lokasi penumpukan peti kemas atau over brengen dari TPK Koja ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Agung Raya, saat ini sudah ditemukan dan telah berada di lapangan TPS Agung Raya di Pelabuhan Tanjung Priok.
Bussiness Development PT. Agung Raya, Wisnu Waskita mengatakan, penarikan kontener tersebut dilaksanakan oleh aparat kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan disaksikan oleh manajemen PT.Agung Raya.
"Saat ini kontener beserta kargonya sudah berada di lapangan TPS Agung Raya,"ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis malam ini (11/6/2015).
Dia mengatakan, pendalaman dan motif hilangnya kontener impor tersebut masih terus didalami oleh Polres Pelabuhan Priok maupun Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.
Pada pertengahan Mei 2015, telah terjadi kehilangan satu kontener impor berstatus less than container load (LCL) saat proses angsur relokasi/over brengen petikemas dari TPK Koja ke TPS Agung Raya di Pelabuhan Priok.
Kegiatan itu merupakan rangkaian relokasi dua kontener impor berstatus LCL yang dilakukan PLP dari lini satu ke TPS Agung Raya dan telah memperoleh izin relokasi dari Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, tetapi satu kontener tidak masuk ke lapangan TPS tersebut.
Impor berstatus LCL merupakan kegiatan importasi dalam kontener yang isinya dimiliki lebih dari satu perusahaan pemilik barang atau importir.
Namun akhirnya, kontener dan kargonya yang hilang itu ditemukan Selasa Malam (9/6) dengan nomor kontener HJCU 1536768 di daerah Narogong, Jawa Barat di gudang PT Handal Mitra Prakasa.
Dalam manifest disebutkan, kontener berukuran 40 kaki berstatus LCL yang sempat hilang itu berisi barang al: spare part, bahan kimia, garmen, dan kabel tembaga.
Adapun kargonya di miliki oleh 15 perusahaan importir dengan 17 dokumen importasi.Ke 15 importir itu yakni; PT.Lautan Luas (dengan dua dokumen), PT.Adaro Indonesia, PT.Cahaya Kalimas Utama, PT.CEG Indonesia, PT.Enseval Medika Prima, PT.General Motor Indonesia (dua dokumen), PT.Java Indah Sejahtera, PT. Rudy Soetadi,PT.Kalbe Farma Tbk, PT.Nitsiv Shoji Indonesia,PT.Coca Cola Indonesia,PT.Chemco Harapan Nusantara,PT.Lincoln Indoweld, PT.Unilever Tbk, dan PT.Catur Dakwah Crane Farmasi.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, R. Fadjar Dony menyatakan, Bea dan Cukai Priok memastikan negara tidak akan kehilangan haknya yang berasal dari bea masuk dan pajak impor atas kontener LCL ukuran 40 kaki tersebut.
"Intelijen kami juga sedang menyelidiki siapa aktor/pelaku utamanya,"paparnya.