Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontainer Hilang di Priok Ditemukan, Barangnya Milik 15 Importir

Satu kontener impor berstatus less than container load (LCL) yang hilang saat proses pindah lokasi penumpukan atau over brengen (0B) dari TPK Koja ke tempat penimbunan sementara (TPS) Agung Raya, kini sudah ditemukan.
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA—Satu kontener impor berstatus less than container load (LCL) yang hilang saat proses pindah lokasi penumpukan atau over brengen (0B) dari TPK Koja ke tempat penimbunan sementara (TPS) Agung Raya, kini sudah ditemukan.

Bussiness Development PT. Agung Raya, Wisnu Waskita mengatakan, penemuan tersebut hasil kerjasama penyelidikan antara Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Bea dan Cukai Tanjung Priok dan Manajemen PT.Agung Raya.

"Kontener yang hilang itu ditemukan Selasa Malam (9/6) dengan nomor kontener HJCU 1536768. Saat ditemukan ada di daerah Narogong Jawa Barat di gudang PT.Handal Mitra Prakasa, dan secepatnya akan di tarik lagi masuk wilayah TPS di kawasan pabean Tanjung Priok," ujarnya kepada Bisnis,hari ini, Kamis (11/6).

Pada pertengahan Mei 2015, telah terjadi kehilangan satu kontener impor berstatus less than container load (LCL) saat proses angsur relokasi/over brengen petikemas dari TPK Koja ke TPS Agung Raya di Pelabuhan Priok.

Kegiatan itu merupakan rangkaian relokasi dua kontener impor berstatus LCL yang dilakukan PLP dari lini satu ke TPS Agung Raya dan telah memperoleh izin relokasi dari Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, namun satu kontener tidak masuk ke lapangan TPS tersebut.

Pasca peristiwa itu, Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok sempat menghentikan sementara kegiatan over brengen peti kemas impor berstatus full container load (FCL).

Adapun impor berstatus LCL merupakan kegiatan importasi dalam kontener yang isinya dimiliki lebih dari satu perusahaan pemilik barang atau importir. Namun, sejak Selasa Malam, 9 juni 2015, kegiatan PLP/over brengen dari TPS asal ke TPS tujuan dapat diizinkan kembali oleh KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok dengan pengawalan fisik kontener secara ketat.

Wisnu mengatakan, setelah mengetahui kontener tersebut hilang pihaknya langsung melaporkannya kep Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dan PT.Agung Raya membuat pernyataan  bertanggung jawab terhadap nilai barang dan bea masuk maupun kewajiban pajak impor kontener tersebut yang diestimasi mencapai Rp.4,5 milliar.

Dia mengatakan, kontener berukuran 40 kaki berstatus LCL yang sempat hilang itu berisi barang a.l. spare part,bahan kimia, garmen dan kabel tembaga.

Adapun kargonya di miliki oleh 15 perusahaan importir dengan 17 dokumen importasi.Ke 15 importir itu yakni; PT.Lautan Luas (dengan dua dokumen), PT.Adaro Indonesia, PT.Cahaya Kalimas Utama, PT.CEG Indonesia, PT.Enseval Medika Prima, PT.General Motor Indonesia (dua dokumen), PT.Java Indah Sejahtera, PT. Rudy Soetadi,PT.Kalbe Farma Tbk, PT.Nitsiv Shoji Indonesia,PT.Coca Cola Indonesia,PT.Chemco Harapan Nusantara,PT.Lincoln Indoweld, PT.Unilever Tbk, dan PT.Catur Dakwah Crane Farmasi.

"Dari 17 dokumen importasi berstatus LCL itu, 3 dokumen diantaranya sudah respon surat perintah pengeluaran barang / clearance Bea dan Cukai Priok,"ujarnya.

Wisnu mengatakan, sejak 9 Juni 2015, kegiatan over brengen (OB) atau relokasi kontener impor berstatus full container load atau OB-X sudah diizinkan kembali oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, meskipun kegiatan operasional dilapangan untuk angsur peti kemas dari Terminal peti kemas ke TPS tujuan dibatasi hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB, dalam rangka pengawasan ketat di lapangan.

Dalam catatan Bisnis, akibat penghentian izin kegiatan relokasi barang impor oleh KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, tingkat penggunaan lapangan penumpukan atau yard occupancy ratio di Jakarta International Container Terminal maupun TPK Koja telah melewati batas toleransi YOR rata-rata 65%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper