Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan rampung pada 1 Juli 2015.
Porsi penggunaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan untuk pembiayaan perumahan yang semula hanya 5% pun bisa meningkat menjadi 30%.
Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jeffry Haryadi menyampaikan perubahan PP masih dalam penilaian dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Nantinya, beleid itu akan menggantikan PP No.22/2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
“Sesuai amanat UU no.24/2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, paling lambat 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan,” tuturnya di sela acara BTN Property Awards, Rabu (10/6/2015) malam.
Adanya perubahan PP membuat pergerakan lembaga dalam merumahkan pekerja akan semakin terealisasi. Setidaknya, lanjut Jeffry, BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan tiga fungsi, yakni memberikan pinjaman uang muka bagi pekerja, menyiapkan pasar atau pekerja yang akan membeli rumah, dan memberikan kredit konstruksi untuk developer melalui Bank BTN.
“Dengan asumsi dana lembaga sebesar Rp200 triliun, maka adanya perubahan PP membuat pihaknya bisa menginvestasikan 30%-nya atau Rp60 triliun. Pembagiannya, 10% digunakan untuk pembiayaan perumahan pekerja, dan 20% kita gunakan sebagai penempatan dana di Bank BTN [untuk kredit konstruksi],” terangnya.
Bunga pinjaman uang muka perumahan ditetapkan sebesar 6%. Adapun besaran dana yang bisa dipinjam pekerja berkisar Rp20 juta, Rp30 juta, dan Rp50 juta. Bunga 6% diperuntukkan bagi perbankan sejumlah 3% dan biaya administrasi pengelolaan sebesar 3%. \
Menurut Jeffry pihaknya masih menghitung kembali agar besaran bunga bisa menjadi 3% saja.