Bisnis.com, JAKARTA - Kepatuhan wajib pajak luar negeri meningkat setelah realisasi penerimaan dari WP itu tumbuh signifikan dari pencapaian tahun lalu.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) pasal 26 hingga akhir Mei mencapai Rp15,1 triliun atau naik 23,1% dari realisasi periode sama tahun lalu.
"Ini berarti kepatuhan wajib pajak luar negeri meningkat. Ke depan, diharapkan dapat diikuti oleh wajib pajak dalam negeri," demikian isi siaran pers yang dipublikasikan di laman Kemenkeu, Minggu (7/6).
PPh final pun mengalami kenaikan 21,5% menjadi Rp38,3 triliun sejalan dengan kebijakan pengenaan pajak UMKM lewat PP No 46/2013.
Pada saat yang sama, PPh pasal 25/29 orang pribadi tumbuh 15,7% menjadi Rp3,1 triliun. Selanjutnya, PPh pasal 25/29 badan naik 11,2% menjadi Rp82,8 triliun.