Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menduga tindak pidana korupsi dengan modus "mark up" pengadaan jenset senilai Rp31,5 miliar pada Direktorat Prasarana dan Sarana Direktorat Jenderal Perikanan dan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) diduga tidak menjalankan lelang sesuai prosedur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi M Iqbal di Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Kombes Iqbal mengatakan PPK seharusnya melaksanakan pengadaan barang jenset sesuai dengan aturan seperti menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Penyusunan HPS berdasarkan perbandingan harga pasar dengan harga pasar dengan spesifikasi barang yang ditenderkan.
Hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga PPK juga tidak mengawasi kontrak kerja sehingga akibatnya adalah spesifikasi barang tidak sesuai dengan permintaan.
Iqbal mengungkapkan pihak perusahaan PT ID sebagai penyedia barang berupa 540 unit jenset yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
KKP menyerahkan 540 unit genset kepada kelompok tani tambak udang pada lima provinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.
Sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan jenset itu untuk membantu kelompok tani tambak udang yang tidak mendapatkan pasokan listrik selama 24 jam.
Namun hasil temuan di wilayah Provinsi Lampung dan Jawa Tengah, jenset itu hanya beroperasi enam jam padahal spesifikasinya harus berjalan 24 jam, bahkan petani harus mengoperasikan jenset dengan biaya swadaya.
Polisi Duga Ada Pidana Korupsi Harga Jenset di KKP
Penyidik Polda Metro Jaya menduga tindak pidana korupsi dengan modus mark up pengadaan jenset senilai Rp31,5 miliar pada Direktorat Prasarana dan Sarana Direktorat Jenderal Perikanan dan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium