Bisnis.com, BALIKPAPAN—Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) bekerja sama dengan Apindo Kaltim menggelar bimbingan teknis penyelidikan antidumping di Hotel Novotel, Balikpapan, hari ini (28/5/2015).
Vice Chairman KADI Joko Wiyono mengatakan pelaksanaan bimbingan teknis yang diikuti oleh pelaku usaha industri ini bertujuan untuk menyosialisasikan bea masuk anti dumping untuk menghindari kerugian bagi pelaku usaha industri yang khususnya memproduksi batu bara, gas alam, minyak mentah, crude palm oil, pupuk, dan sebagainya.
“Jadi ini merupakan sosialisasi kepada pengusaha, mengenalkan adanya instrument tindakan anti dumping berupa bea masuk anti dumping. Karena adanya dumping ini yang paling rugi kan pengusaha dan industri yang dikelolanya,” jelasnya, Kamis (28/5/2015).
Menjelang berlakunya pasar bebas ASEAN, lanjut Joko, akan terjadi peningkatan tingkat kompetensi dalam dunia usaha yang cenderung akan mengakibatkan praktik-praktik dumping dari negara lain. Apabila hal itu terjadi maka pelaku usaha dalam negeri tidak akan mampu menghadapi persaingan dengan produk impor.
“Curangnya terkadang mereka menjual barang yang harganya lebih murah dibanding dengan harga dalam negeri. Tujuannya macam-macam, bisa jadi biar barangnya laku atau menjual murah karena kelebihan stok, atau untuk memperluas pasar,” tambah Joko.
Oleh karena itu, KADI berkewajiban untuk menyosialisasikan semua peraturan antidumping dengan tujuan agar masyarakat khususnya pelaku usaha industri dalam negeri dapat terlindungi dari praktik curang ini.
“Kami harus sampaikan, pelaku usaha bisa komplain kalau merasa dirugikan akibat barang impor yang dicurigai dumping. Saat ini masih ada yang diam saja mungkin karena tidak tahu ada peraturan bea masuk antidumping,” tutupnya.