Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KADI Temukan Dumping Barang Impor dari 8 Negara, China hingga Arab Saudi

KADI menemukan bukti awal adanya dumping atas barang impor Polypropylene Homopolymer yang masuk dari 8 negara
Bongkar muat barang di terminal peti kemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/8/2024)/JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone
Bongkar muat barang di terminal peti kemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/8/2024)/JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan bukti awal adanya dumping atas barang impor Polypropylene Homopolymer yang masuk dari Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, Republik Rakyat China, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Berdasarkan pengumuman yang dimuat di harian Bisnis Indonesia pada Rabu (4/12/2024), KADI melakukan inisiasi penyelidikan antidumping atas barang impor Polypropylene Homopolymer yang masuk dalam nomor pos tarif 3902.10.40 (BTKI 2022) dari Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, Republik Rakyat China, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Ketua KADI Danang Prasta Danial menyampaikan bahwa penyelidikan antidumping impor produk ini dilakukan berdasarkan permohonan dari PT Chandra Asri Pacific Tbk.

“Berdasarkan analisa KADI atas permohonan yang diajukan, terdapat bukti awal adanya dumping, kerugian industri dalam negeri [IDN] yang memproduksi barang sejenis, dan hubungan kasual antara dumping dan kerugian yang dialami oleh IDN,” tulisnya.

Selanjutnya, KADI akan menyampaikan pengumuman dimulainya penyelidikan, kuesioner, dan salinan permohonan yang bersifat tidak rahasia kepada pihak yang berkepentingan (interested parties) yang diketahui dalam permohonan.

“KADI juga memberikan kesempatan bagi interested parties untuk menyampaikan tanggapan atau masukan serta permintaan dengar pendapat,” terangnya.

Lebih lanjut, terhadap perusahaan eksportir dan/atau produsen yang tidak diketahui dalam permohonan, maka dapat meminta informasi mengenai dimulainya penyelidikan kepada perwakilan negara yang dituduh dan menyampaikan mini kuesioner untuk dijawab dan disampaikan kepada KADI.

Berikutnya, seluruh jawaban mini kuesioner maupun tanggapan serta permintaan dengan pendapat dapat disampaikan paling lambat 14 hari sejak tanggal pengumuman, yaitu 17 Desember 2024.

Nantinya, tanggapan itu disampaikan kepada Ketua Komite Anti Dumping Indonesia yang berlokasi di Kementerian Perdagangan Gedung 1 Lantai 5, di Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 7, Jakarta 10110. Dengan mencantumkan nomor telepon (021)3850541 dan email [email protected].


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper