Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri gula rafinasi diminta segera menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah, sebagai tindak lanjut upaya fasilitasi kebutuhan lahan kepada 11 perusahaan gula rafinasi yang sudah memiliki Izin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Melalui rencana kerja tersebut, menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, pemerintah dan kalangan industri dapat menentukan lokasi lahan yang sesuai dengan kebutuhan industri gula.
Dia berujar penyampaian rencana kerja tersebut juga merupakan goodwill dalam mematuhi kewajiban industri gula terpadu dengan perkebunan.
"BKPM akan memantau industri gula rafinasi yang sudah memegang izin prinsip untuk memenuhi kewajiban tersebut dan akan mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhinya,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (25/5/2015).
Seperti diketahui, BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memfasilitasi 1,2 juta hektar lahan untuk kebutuhan industri gula itu.
Jumlah tersebut melebihi kebutuhan lahan untuk 11 perusahaan gula rafinasi berkisar 605.000 hektare. Presiden Jokowi, saat kunjungan ke Jawa Timur (21/5/2015) juga mengharapkan agar industri gula terintegrasi juga dapat segera diwujudkan.
Dalam UU No. 39/2014 tentang Perkebunan disebutkan setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.
Dalam bagian penjelasan UU Perkebunan, secara eksplisit disebutkan yang dimaksud dengan industri berbahan baku impor antara lain industri gula tebu.
Mantan Ketua Apindo itu menambahkan sejak pemberlakuan UU Perkebunan 2014, instansinya tidak mengeluarkan izin baru industri gula yang tidak terpadu dengan perkebunan tebu.
Dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah menargetkan produksi gula tebu mencapai 3,8 juta ton pada tahun 2019. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah merencanakan pembangunan 10 pabrik gula baru.
Dengan demikian, target produksi yang saat ini hanya mencapai 6.000 ton cane per day (TCD), dapat ditingkatkan hingga 10.000 TCD pada tahun 2019.