Bisnis.com, JAKARTA - Semenjak Kementerian Keuangan merestui kepemilikan properti bagi warga asing, polemik terkait hal tersebut terus saja bergulir.
Pada satu sisi, revisi yang akan tertuang dalam Undang-undang Pokok Agraria itu dianggap tidak etis dan bertentangan dengan program pemerintah merumahkan rakyat. Sejumlah pihak menilai belum saatnya pemerintah memberikan hak milik terhadap asing sementara kebutuhan papan tinggal rakyat terbengkalai.
Pada sisi lain, transaksi properti asing berpotensi besar terhadap penerimaan pajak sekaligus penghasilan devisa negara. Dibukanya kepemilikan asing juga diklaim memperbaiki industri properti yang melesu, di mana industri tersebut menyumbang 10-15% dari pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ciputra, pendiri Ciputra Group, mengatakan pemerintah tentunya sudah mempertimbangkan dengan matang untuk mengizinkan asing membeli properti di tanah air. Menurutnya, keputusan tersebut dibuat untuk membangkitkan ekonomi dalam negeri yang terpuruk.
“Ini peraturan baik yang sudah kami perjuangkan selama 20 tahun. Harusnya didukung bukan dihalangi,” katanya saat ditemui belum lama ini.
Dia menyampaikan pemberian izin kepemilikan kepada asing tidak ada hubungannya dengan usaha pemerintah merumahkan rakyat. Jadi, kedua hal tersebut tidak dapat disangkutpautkan apalagi menjadi penghalang untuk keduanya saling berjalan.
“Program menuntaskan defisit perumahan akan tetap bisa jalan. Orang asing sendiri, backlog sendiri. Keduanya beda solusi dan tidak bisa dibandingkan,” ujarnya.
Masalah defisit perumahan atau backlog, lanjutnya, urusannya dengan birokrasi yang masih buruk dan pembebasan lahan yang sukar. “Dua aturan itu yang harus dibenahi dan disuarakan. Itu masalah utama yang paling sinkron dengan perumahan rakyat, bukan aturan kepemilikan asing.”
Di samping itu, perusahan swasta harus berpartisipasi membangun rumah rakyat. Dia menjelaskan perusahan miliknya tengah membangun 500 unit rumah di Lebak, Banten yang dikhususkan bagi masyarakat miskin. Dia berharap usaha tersebut diikuti secara massif oleh perusahan-perusahaan lainnya.
Ciputra menegaskan tidak perlu mengkhawatirkan kepemilikan properti asing. Toh, katanya, kepemilikan asing juga akan diatur dengan harga di atas Rp5 miliar. Selain itu, warga asing juga dibebani pajak sebesar 40%.
“Saya minta kepada pemerintah untuk mengatur kepemilikan asing. Jangan membatasi, cukup diatur,” katanya.