Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka peraturan perundang-undangan yang dirasa menghambat akan direvisi atau dihapuskan.
“Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak menganggap sakral regulasi yang telah ada,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dalam siaran pers yang diterima, Jumat (22/5/2015).
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN memiliki program untuk meninjau secara terbatas terhadap tata ruang seluruh Indonesia. “Kita mau belajar sejelek atau sebagus apa pun. Kita belajar konsisten terhadap perencanaan yang kita buat,” ujar Ferry.
Menurutnya, perencanaan harus menuangkan mimpi dan obsesi. "Jangan punya pikiran nanti tahun depan akan diperbaiki. Hal tersebut yang ingin dihadirkan oleh Kementerian ATR/BPN," paparnya.
Ferry melanjutkan untuk melakukan penataan, sangat penting adanya kerja sama antara pemangku kepentingan, mengingat pelaksanaan program di lapangan jauh lebih berat, terlebih jika ada regulasi yang menghambat.