Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan berencana memperketat pengawasan merek dagang beras dan barang pokok lainnya sebagai tindak lanjut temuan beras plastik di Bekasi pada beberapa hari lalu.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyebutkan selama ini pihaknya tidak memiliki data terkait dengan merek dagang beras dan bahan kebutuhan pokok lainnya, sehingga penelusuran terhadap penyimpangan cukup sulit dilakukan. Merek dagang barang tersebut nanti wajib didaftarkan di Kementerian Perdagangan untuk memudahkan pengawasan.
“Sekarang ini produk-produk itu, merek-merek itu, kita nggak pernah tahu siapa produsennya. Kita akan akan lakukan pengaturan kembali, juga merek-merek itu dari mana sumbernya, siapa produsennya. Jadi kalau terjadi apa-apa kita bisa tahu. Selama ini tidak diatur oleh Kementerian Perdagangan, jadi nantinya semua merek harus terdaftar.” kata Rachmat Gobel.
Pengetatan pengawasan merek dagang tersebut akan diatur dalam peraturan menteri perdagangan. Adapun, aturan mengenai merek sebelumnya baru dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Ham, namun lebih terkait pada urusan paten/ hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Gobel menyebutkan, Kementerian Perdagangan nantinya akan bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait rencana tersebut. Dengan demikian, langkah pertama yang diambil adalah untuk mengidentifikasi merek dagang, kemudian akan ada pengaturan lanjutan mulai dari tingkat produsen hingga pengecer.
“Tahapnya melalui merek dulu. Yang jelas kita mesti tahu siapa produsennya dan di mana. Kalau ada sesuatu kita bisa mengontrol dan ke pabriknya langsung. Pedagang juga nanti harus tahu dari mana dia ambil barang. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Kalau sekarang kan masyarakat itu dirugikan.”
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan, rencana adanya aturan pengawasan merek dagang tersebut didasari Undang-undang Perdagangan. Adapun, dalamnya juga mengatur mengenai pelaku distribusi. []