Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal memfasilitasi pengadaan lahan untuk penanaman tebu bagi industri gula rafinasi seluas 1,2 juta hektare.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan bahwa pelaku usaha menyatakan kebutuhan lahan untuk 11 perusahaan gula rafinasi berkisar 605.000 hektare.
Namun pihaknya telah berkoordinasi dengan dua Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan agar membantu proses pencarian lahan.
“Sekarang bagaimana saya dan Kemenperin men-tune in-kan ini. Jangan sampai pabrik gula rafinasi di Cilegon, pabriknya di Papua,” ujarnya saat berkunjung ke Kemenperin, Rabu (20/5/2015).
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, pemerintah mesti ikut memikirkan dan membantu pelaku industri untuk memenuhi persyaratan tersebut.
“Ini kan undang-undang baru muncul. Sebelumnya tidak ada kewajiban. Kami mesti bantu, dengan Kementerian Pertanian dan Kehutanan supaya mudah dapat lahan yang diinginkan industri rafinasi,” katanya.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.