Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Ketenagalistrikan Dalam Negeri Kian Terpinggirkan

Pelaku industri dalam negeri menilai penegakan Peraturan Menteri Perindustrian No. 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan itu belum berjalan dengan efektif.nn
Pembangkit listrik/Ilustrasi
Pembangkit listrik/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri dalam negeri menilai penegakan Peraturan Menteri Perindustrian No. 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan itu belum berjalan dengan efektif.

Karnadi Kuistono, Ketua Umum Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI), mengatakan pengerjaan proyek pembangunan pembangkit listrik yang didanai oleh swasta asing selama ini tidak menerapkan ketentuan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

"Industri dalam negeri sudah mampu memproduksi generator dan motor listrik, transformer, travo, panel proteksi, hingga aksesoris transmisi. Namun, pembangkit listrik yang dibiayai oleh swasta asing membawa material secara paket dari luar," tuturnya di Jakarta, Senin (18/5/2015).

Menurutnya, di setiap lelang pengadaan barang untuk pembangkit listrik yang dilakukan oleh perusahaan engineering procurement and construction (EPC), industri dalam negeri tidak pernah mendapatkan bagian dalam pengadaan barang proyek.

EPC menyatakan kewenangan yang diserahkan dari pemilik proyek hanya sebatas sebagai konsultan, dan penyedia jasa konstruksi. Adapun untuk penyediaan material pembangkit listrik didatangkan secara paket dari luar negeri oleh pemilik proyek.

Padahal, industri lokal telah mampu menyediakan seluruh material pembangkit listrik yang dikerjakan oleh PLN. Dalam hal ini, proyek yang dikerjakan oleh PLN dalam material distribusi utama (MDU) telah mengutamakan produk lokal.

Kurang selarasnya kebijakan pemerintah dalam menerapkan TKDN, menurutnya juga terlihat dari proyek pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35.000 Megawatt. Dalam perumusannya industri dalam negeri tidak dilibatkan.

Akibatnya, mayoritas desain mesin pembangkit yang ditetapkan pemerintah berkapasitas50.000 MW, padahal, industri dalam negeri saat ini baru mampu membangun pembangkit listrik dengan turbin atau generator berkapasitas di bawah 10.000 MW.

"Terus terang kami tidak dilibatkan dalam perumusan. Akibatnya pabrikan dalam negeri tidak bisa dilibatkan dalam proyek ini. Memang pembangkit dengan desain besar lebih efisien, tetapi tugas pemerintah adalah membangun industri dalam negeri," tuturnya.

Jika dalam pengerjaan pembangkit 35.000 MW industri dalam negeri tidak diberi kesempatan, pengusaha meminta pemerintah tidak mengizinkan pengadaan barang impor untuk proyek transmisi dan distribusi listrik.

Selain itu, sejauh ini kebijakan TKDN belum berjalan dengan optimal. Rumitnya proses dan lambatnya proses penilaian komponen, material, serta jasa yang dilakukan oleh lembaga survei telah menghilangkan kesempatan pabrikan dalam negeri mengikuti proses lelang.

Saat ini satu proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga survei memakan waktu 4-6 bulan. Akibatnya, dalam pelaksanaan lelang, banyak industri dalam negeri yang kehilangan kesempatan sebagai peserta. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper