Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Godok Peta Jalan Pajak E-Commerce

Pemerintah sedang menggodok peta jalan industri e-commerce di Indonesia guna mengembangkan transaksi dagang berbasis digital.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah sedang menggodok peta jalan industri e-commerce di Indonesia guna mengembangkan transaksi dagang berbasis digital.

Salah satu yang akan diatur dalam roadmap tersebut adalah regulasi terkait pajak.

Ketua umum Indonesia E-Commerce Association (idEA) Daniel Tumiwa mengungkapkan idealnya ada sebuah lembaga yang menaungi semua perusahaan rintisan.

“Perusahaan rintisan ini nantinya diberikan moratorium pajak terlebih dahulu tiga tahun pertama,” tutur Daniel di Jakarta,belum lama ini.

Daniel menambahkan, perusahaan rintisan yang tergabung dalam lembaga ini harus berbentuk CV atau PT, sehingga semua syarat administrasi harus dipenuhi.

Namun, langkah awal yang harus dilakukan adalah klasifikasi dan detail mengenai perusahaan rintisan. Tidak bisa semua pemain dalam industri digital ini disebut startup.

Di sisi lain, menurut catatan Bisnis, Ditjen Pajak (DJP) mengaku kesulitan mendeteksi keberadaan pelaku bisnis digital. Padahal bisnis ini memiliki potensi penerimaan pajak hingga Rp150 triliun per tahun.

Menanggapi hal tersebut, Daniel mengungkapkan pihaknya (perusahaan e-commerce) tidak mau berlaku sebagai polisi pajak.

Dia tidak bisa memberikan data penjual yang meletakkan barang dagang dalam situs marketplace.

“Pajak tersebut urusan DJP, layaknya penerbit, isi iklan diluar tanggung jawab penerbit,” jelas Daniel.

Selain itu, data penjual tidak bisa dibagikan terkait privacy policy. Daniel menambahkan, industri e-commerce saat ini sudah mengikuti aturan yang ada.

Sebelumnya, telah dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 06/PJ/2015 yang mengatur bisnis e-commerce. SE menyebutkan Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce telah dikeluarkan DJP. Edaran tesebut menekankan transaksi ­e-commerce tetap dikenai pajak.

Aturan tersebut menyebutkan empat jenis transaksi e-commerce. Pertama, Online Marketplace yakni kegiatan yang menyediakan tempat untuk menjual barang atau jasa.

Kedua, Classified Ads yakni kegiatan penyediaan tempat yang memajang barang dagangan bagi pengiklan. Ketiga, Daily Deals yakni kegiatan yang menyediakan barang dagangan usaha berupa pembelian voucher. Keempat, Online Retail yakni kegiatan menjual barang yang dilakukan pemilik online retail kepada pembeli di situsnya.

Daniel menambahkan saat ini industri e-commerce sudah membayar pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPn) melalui PT terkait. Pembayaran tersebut sesuai dengan peraturan umum yang diterapkan saat ini.

“Perlunya dukungan terhadap perusahaan rintisan. Dukungan tersebut akan melahirkan potensi pajak yang lebih besar,” tambah Daniel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agnes Savithri
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper