Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingatkan Krisis 1998, BI Imbau BUMN dan Swasta Lakukan Hedging

Bank Indonesia (BI) mendorong agar semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan lindung nilai atau hedging, saat melakukan pinjaman atau utang dalam dolar.
Gubernur Bank Indonesia Agus D. W. Martowardojo. /Bisnis.com
Gubernur Bank Indonesia Agus D. W. Martowardojo. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan lindung nilai atau hedging, saat melakukan pinjaman atau utang dalam dolar.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan perusahaan pelat merah maupun swasta yang memiliki kewajiban valuta asing atau ini berisiko besar kegagalan pembayaran utang.

Risiko kegagalan pembayaran utang valas semakin meningkat sehingga berdampak terhadap stabilitas perekonomian Indonesia.

Salah satu langkah untuk meredam risiko tersebut yakni dengan melakukan lindung nilai atau hedging sehingga kerugian akibat selisih mata uang pun semakin kecil.

"Yang kita inginkan, jangan sampai BUMN kemudian jadi rugi besar hanya karena tidak lakukan pengelolaan risiko nilai tukar dengan hedging," ujarnya di Gedung BI, Kamis (7/5/2015).

Saat ini, baru ada sekitar 3 perusahaan pelat merah yang melakukan hedging yakni Perusahaan Listrik Negara (PLN), Garuda Indonesia, dan Krakatau Steel.

"Kami meyakinkan semua perusahaan khususnya BUMN yang punya tagihan dalam valuta asing harus bisa mengelola risiko dengan baik," katanya.

Agus khawatir dengan besaran utang luar negeri yang dilakukan BUMN dan swasta. Pasalnya, hanya 26% saja yang telah dilakukan hedging, sisanya 74% utang tersebut tak dilakukan lindung nilai.

Padahal, rerata utang valas swasta dan BUMN hanya berjangka waktu pendek yakni hanya 1-3 tahun saja. Tanpa melakukan hedging, Agus, perusahaan yang semula berada dalam kondisi keuangan yang sehat atau solvent dapat seketika menjadi insolvent akibat perubahan nilai tukar.

Menurutnya, BUMN dan perusahaan swasta perlu berkaca dari pengalaman krisis tahun 1997-1998, di mana banyak perusahaan yang terpukul akibat memiliki pinjaman jangka pendek dalam bentuk valasdan tidak melakukan transaksi lindung nilai.

"Pengalaman kita pada 1998, perusahaan yang pendapatannya rupiah, berutang dalam valas itu tidak lakukan lindung nilai tapi juga pengembaliannya pendek, yaitu 1-3 tahun. Padahal pinjaman pemerintah itu 20 tahun. Jadi itu sangat berisiko karena dampaknya bisa ke stabilitas keuangan dan ekonomi Indonesia," tutur Agus.

Dia berharap agar perusahaan pelat merah mau melakukan transaksi lindung nilai sehingga dapat menjadi contoh bagi perusahaan swasta yang bertransaksi dalam bentuk valas untuk ikut melaksanakan hedging.

"Kami ingin BUMN berikan contoh bagaimana kelola valas. Supaya swasta bisa contoh dalam melakukan praktek manajemen risiko yang baik, konsisten, akuntabel," ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper