Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menginstruksikan para Bupati dan Wali Kota menggunakan Dana Desa untuk program prioritas.
"Kalau ada yang mau menggunakan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak prioritas, harus mendapat persetujuan dari Bupati dan Wali Kota," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar dalam rilis yang diterima Bisnis.com.
Menurut Marwan, persetujuan untuk program yang bukan prioritas harus diberikan pada saat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Program prioritas desa adalah pemenuhan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. "Maka penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas dapat diberikan dengan syarat kegiatan prioritas tetap dapat terlaksana".
Marwan mengingatkan bagi desa yang belum menyiapkan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes agar mempercepat penyelesaian. Kabupaten/kota harus segera menyerahkan prasyarat kepada Kementerian Keuangan yakni Perda APBD 2015 dan Perbup/Perwali kota tentang Penetapan Dana Desa 2015.
DANA DESA 2015: Bupati dan Wali Kota Diingatkan Untuk Mendanai Program Prioritas
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menginstruksikan para Bupati dan Wali Kota menggunakan Dana Desa untuk program prioritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Gloria Fransisca Katharina Lawi
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium