Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rapat Trilateral Tax Allowance Dipatok 15 Hari

Ketidakpastian yang selama ini berada pada tahap rapat trilateral satu dari rangkaian keseluruhan proses permohonan insentif tax allowance mulai diperjelas. Pemerintah mematok tahap tersebut akan selesai dalam kurun 15 hari kerja.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani./JIBI-Dedi Gunawan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani./JIBI-Dedi Gunawan
Bisnis.com, JAKARTA - Ketidakpastian yang selama ini berada pada tahap rapat trilateral satu dari rangkaian keseluruhan proses permohonan insentif tax allowance mulai diperjelas. Pemerintah mematok tahap tersebut akan selesai dalam kurun 15 hari kerja.
 
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Lestari Indah mengungkapkan ketentuan itu ada dalam Peraturan Kepala (Perka) BKPM yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/ 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
 
Sebelumnya terdapat beberapa kali rapat trilateral antara BKPM, Kementerian Keuangan dan kementerian teknis tanpa tenggat waktu yang jelas. Sekarang proses ini memakan waktu 15 hari, katanya, Selasa (5/5/2015).
 
Dalam Perka BKPM yang masih dalam tahap pengundangan di Kemenkumham tersebut, sambungnya, rapat trilateral dilakukan satu kali. Namun, jika ada rapat trilateral lanjutan, proses tersebut tetap tidak akan melampaui batas 15 hari.
 
Berbeda dengan aturan sebelumnya, kali ini Kementerian Keuangan akan diwakili dua pihak yakni Dirjen Pajak dan Staf Ahli Menteri Keuangan dalam rapat trilateral yang akan menghasilkan kesepakatan persetujuan atau penolakan permohonan tax allowance itu.
 
Adanya kepastian lamanya proses tersebut, ujar Lestari, membuat proses permohonan fasilitas tax allowance akan selesai dalam 28 hari kerja sejak berkas diterima lengkap lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.
 
Tenggat waktu itu dipatok karena selain membutuhkan 15 hari kerja untuk rapat trilateral, BKPM juga membutuhkan tiga hari kerja untuk membuat surat usulan kepada Menteri Keuangan. Dari kementerian keuangan termasuk di dalamnya ada Ditjen Pajak proses keputusan akhir masih tetap membutuhkan waktu 10 hari kerja.
 
Kondisi ini jauh berbeda dengan tahapan dengan beleid lama. Selama ini, tidak adanya tenggat waktu yang jelas membuat pemrosesan permohonan insentif pajak itu hingga selesai (end to end) bisa mencapai dua tahun.
 
Kepala BKPM Franky Sibarani mengharapkan dengan adanya kejelasan standard operating procedure (SOP) dan pelonggaran syarat pengajuan tax allowance, akan banyak investor yang tertarik menanamkan modalnya ke Tanah Air sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi tahun ini.
 
Menurut dia, setidaknya ada tiga fleksibilitas dan kemudahan dalam aturan tata cara permohonan tax allowance selain kemudahan persyaratan wajib pajak (WP) dan kejelasan waktu permohonan yang lebih singkat.
 
Ketiga aspek tersebut yakni relaksasi pada kriteria dan persyaratan yang lebih mudah, tambahan kompensasi kerugian yang lebih banyak, dan proses pengajuan tax holiday yang dapat dilakukan bersamaan dengan tax allowance.
 
Fasilitas tax allowance dapat diberikan bagi WP yang permohonan fasilitas tax holiday-nya ditolak oleh Menteri Keuangan. Adapun pemberian fasilitas ini diikuti dengan empat syarat, a.l. pertama, diperuntukkan bagi WP yang pada saat menyampaikan permohonan pemberian fasilitas tax holiday, memilih untuk dapat diberikan fasilitas tax allowance.
 
Kedua, memenuhi kriteria yang diatur di dalam PP No. 18/2015. Ketiga, tanggal pengajuan permohonan tax holiday dianggap sebagai tanggal permohonan tax allowance. Pengajuan permohonan fasilitas dilakukan sebelum saat mulai berproduksi secara komersial. Keempat, dilakukan pemrosesan berdasarkan ketentuan PMK pelaksanaan PP No. 18/2015.
 
Kami ingin aturan fasilitas keringanan pajak ini memberikan jaminan kemudahan bagi investor, sehingga nantinya akan menarik lebih banyak investasi ke Indonesia. Kemudahan tersebut adalah dalam hal persyaratan dan kepastian waktu pengurusan, ujar Franky.
 
Kendati bisa langsung mendapatkan tax allowance, dalam pengajuan awal tax holiday investor tetap harus memenuhi syarat penanaman modal minimal Rp1 triliun. Hal itu dikemukakan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro belum lama ini saat ditanya tentang hasil final revisi PMK No 130/PMK.011/2011 yang mengatur fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan.
 
"Harus ada pembatasan [minimal Rp1 triliun]. Kalau tidak, tax holiday tidak punya makna lebih dibanding tax allowance. Karena tax holiday kan sifatnya spesifik dan eksklusif, termasuk nilai investasinya besar," katanya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper