Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil: RPP Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Rampung Agustus

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang izin lokasi dan izin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) bisa rampung pada Agustus tahun ini.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang izin lokasi dan izin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K) bisa rampung pada Agustus tahun ini.

Direktur Pesisir dan Lautan KKP Eko Rudianto mengatakan RPP tersebut saat ini dalam tahap konsultasi publik yang dihimpun dari setiap daerah sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

“Kalau ada masukan dari daerah-daerah nanti akan ditambahkan dalam RPP yang sedang disusun. Kami menargetkan Agustus ini sudah selesai dan siap diundangkan [menjadi PP],” katanya di sela-sela acara Konsultasi Publik RPP Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan WP3K di Surabaya, Rabu (6/5/2015).

Dia menjelaskan RPP tersebut harus segera dirampungkan agar dapat secepatnya diimplementasikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Tanpa ada PP, pemerintah daerah akan sulit untuk mengeluarkan izin lokasi dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, hingga melakukan pengendalian,” katanya.

Dalam RPP tersebut terdapat sanksi bagi pelanggar izin lokasi dan pengelolaan suatu wilayah laut, di antaranya seperti sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan sementara dan pencabutan izin lokasi, serta denda Rp500 juta hingga pidana 3 tahun.

“Denda itu memang termasuk kecil bagi investor, tetapi kalau usahanya dibekukan, investor itu sudah pasti rugi,” katanya.

Selama ini, lanjut Eko, bisnis maupun usaha yang berdiri di atas permukaan laut maupun di dalam laut belum sepenuhnya mematuhi peraturan zonasi dan tidak memiliki izin. Misalnya, wisata bahari, pembudidayaan sumber daya laut, penempatan infrastruktur dasar laut hingga reklamasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper