Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Percepat Bangun Sejuta Rumah, Aturan Penghambat Dikikis

Untuk mempercepat realisasi pembangunan satu juta rumah, pemerintah berniat melakukan deregulasi sejumlah peraturan yang menghambat program.

Bisnis.com, JAKARTA—Untuk mempercepat realisasi pembangunan satu juta rumah, pemerintah berniat melakukan deregulasi sejumlah peraturan yang menghambat program.

Hal itu disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono usai menghadiri rapat terkait perkembangan program perumahan pemerintah di Kantor Wakil Presiden, Selasa(5/5/2015).

“Kami akan menderegulasi aturan yang mungkin menghambat program ini [satu juta rumah],”jelasnya.

Rapat tersebut juga dihadiri dari perwakilan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selaku penyandang dana, Perum Perumnas sebagai pengembang, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai bank pengelola.

Seluruh pihak melaporkan 10 regulasi yang terkait dengan program pembangunan 1 juta rumah. Mereka mendiskusikan regulasi yang perlu diperbaiki dan disederhanakan.

Beberapa di antaranya, aturan BPJS Ketenagakerjaan terkait persentase penggunaan dana untuk investasi.

Dalam aturan sebelumnya, BPJS hanya bisa menempatkan dana untuk investasi sebesar 5%, namun porsinya diminta naik menjadi 30% atau sekitar Rp48 triliun.

“Kemudian Perumnas juga direvisi PP [peraturan pemerintah] untuk tidak hanya sebagai pengembang tapi pengelola perumahan,”paparnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla akan memonitor perkembangan program pembangunan satu juta rumah ini secara rutin setiap satu bulan untuk meyakini program benar-benar berjalan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menghadiri pemancangan tiang perdana (groundbreaking) tahap pertama 331.000 unit rumah pada 29 April 2015.

Secara teknis disebutkan, sebanyak 22.810 unit sudah dibangun sebelum groundbreaking, ketika groundbreaking disiapkan 103.135 unit, sisanya setelah pencanangan 205.748  unit.

Nilai investasi  program satu juta rumah ditargetkan mencapai Rp67,8 triliun. Dana pembiayaan antara lain berasal dari anggaran Kementerian PUPR Rp8,1 triliun, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Rp48,5 triliun.

Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai negeri Sipil (Bapertarum-PNS) Rp3,1 triliun, PT Taspen Rp2 triliun, Perum Perumnas Rp1 triliun, dan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) Rp5,1 triliun. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper