Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah telah menyiapkan bantuan dana untuk kelompok-kelompok usaha pemberdayaan perempuan sebesar Rp25 juta per satu kelompok.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan, bantuan dana tersebut akan diberikan Pemerintah melalui Kementerian Sosial.
"Sedangkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diminta untuk mendata, berapa jumlah kelompok perempuan yang ada dan layak untuk diberikan bantuan tersebut," kata Yohana di Makassar, Kamis (30/4/2015).
Dia juga mengatakan, pemerintah tidak membatasi berapa jumlah kelompok usaha perempuan yang akan diberikan bantuan dalam tahun ini. Sepanjang layak dan memenuhi syarat menurutnya, bantuan itu akan digulirkan.
Adapun, syarat untuk kelompok usaha yang ingin mendapatkan bantuan kata Yohana, di antaranya harus memiliki Kartu Keluarga (KK), KTP, surat pengantar dari kelurahan atau surat keterangan dari Dinas Sosial setempat.
"Jika persyaratan tersebut sudah ada, silahkan masukkan ke saya, nanti akan saya teruskan ke Kementerian Sosial," ujarnya.
Terkait jenis usaha lanjut dia, pihaknya tidak membatasi kelompok usaha perempuan yang bergerak dibidang usaha apa saja yang bisa mengajukan permohonan bantuan tersebut. "Jenis usahanya apa saja, yang penting untuk pemberdayaan perempuan. Jumlah kelompok usaha yang akan dibantu pun tidak dibatasi. Pokoknya sebanyak-banyaknya," tegasnya.
Saat ini lanjut Yohana, dia sudah meminta Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk segera mendata kelompok usaha perempuan yang ada di masing-masing wilayah. "Sekarang saya tunggu datanya dari kepala-kepala badan untuk dikirim ke saya secepatnya dan sebanyak mungkin," tukasnya.
Satu Kelompok Pemberdayaan Perempuan Dapat Rp25 Juta
Pemerintah telah menyiapkan bantuan dana untuk kelompok-kelompok usaha pemberdayaan perempuan sebesar Rp25 juta per satu kelompok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wiwiek Dwi Endah
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium