Bisnis.com,JAKARTA-Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti secara resmi telah memperpanjang moratorium perizinan usaha kapal perikanan eks asing selama enam bulan ke depan.
Kebijakan perpanjangan ini keluar melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/2014 tentang Penghentian Sementara (moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Permen tersebut, moratorium perizinan usaha kapal perikanan eks asing diperpanjang hingga 31 Oktober 2015 yang mulai berlaku sejak Permen tersebut diundangkan. Permen ini sendiri tercatat diundangkan pada 24 April 2015.
Saat ditemui Bisnis.com, Susi membenarkan telah keluarnya Permen tersebut.
"Iya sudah keluar," katanya usai membuka usai membuka acara Kick Off Implementasi Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara dan Implementasi Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual, Kamis (30/4/2015).
Sebelumnya, Susi mengatakan perpanjangan moratorium dilakukan mengingat masih banyak persoalan yang harus diselesaikan, termasuk kasus perbudakan PT Pusaka Benjina Resources.
Menurutnya, selama enam bulan ke depan akan dimanfaatkan untuk menyusun aturan baru di perikanan tangkap.
Dia pernah mengatakan aturan baru itu meliputi kuota masa tangkap, zona tangkap, zona kapal, dan alat tangkap yang nantinya akan dibatasi.