Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabar Usulkan Perizinan Usaha Paralel

Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jabar akan mengusulkan pemberlakuan sistem perizinan paralel ke 27 kabupaten/kota di Jabar.

Bisnis.com, BANDUNG--Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Jabar akan mengusulkan pemberlakuan sistem perizinan paralel ke 27 kabupaten/kota di Jabar.

Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan BPMPT Jabar Husain Achmad mengatakan usulan ini untuk menyikapi perubahan kewenangan perizinan berdasar UU No. 23/2014.

Dengan perizinan paralel akan menggabungkan sistem satu pintu di kabupaten kota dan Provinsi.

“Salah satu jalannya adalah menggunakan sistem perizinan paralel. Jadi pemohon akan mengajukan izin di kabupaten kota dan dalam waktu bersamaan juga mengajukan izin di Provinsi, tetapi dilayani dalam satu pintu” katanya di Bandung, Rabu (29/4).

Menurutnya perizinan paralel tidak akan menghilangkan kewenangan kabupaten kota meski perizinan sudah dialihkan ke Provinsi. Posisi provinsi membutuhkan rekomendasi dari Kabupaten/Kota atas izin yang akan dikeluarkan untuk pemohon.

"Misalkan untuk perizinan usaha pertambangan. Karena pada dasarnya, kabupaten kota lah yang mengetahui persis lokasi pertambangan di daerahnya” katanya.

Nantinya untuk koordinasi izin antara Kabupaten Kota dan Provinsi, akan ditujunjuk pejabat koordinasi yang disebut Liaison Officer atau LO di BPMPT Jabar, sebagai penghubung antara Kabupaten Kota dan Provinsi.

Selain mendorong penerapan perizinan paralel BPMPT Jabar juga tengah mulai menggelar Focus Group Discussion (FGD) di 4 daerah terkait perizinan yang ditarik ke provinsi.

Kepala BPMPT Jabar Dadang M. Masoem mengatakan, FGD dilakukan untuk menjaring berbagai permasalahan dan pemecahannya, terkait lahirnya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menurutnya dengan lahirnya Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu, ada beberapa implikasi di daerah. Beberapa implikasi itu adalah perubahan kewenangan perizinan dari Kabupaten Kota ke Provinsi dan dari Provinsi ke Pusat.

"Oleh karena itu kita perlu berembuk dengan Pemerintah Kabupaten Kota untuk mencari solusi terbaik dari masalah perizinan ini”, katanya.

Lahirnya UU itu ada kecemburuan dari daerah soal kewenangan perizinan yang berkaitan dengan PAD.Daerah yang dulunya punya PAD dari beberapa perizinan, sekarang ditiadakan karena kewenangannya ditarik ke Provinsi atau ke Pusat."Kita perlu menyamakan persepsi dan menyusun langkah sinergi ke depannya,”ujarnya.

FGD dilakukan di 4 tempat daerah yang mewakili beberapa wilayah, yaitu Karawang, Majalengka, Indramayu dan Tasikmalaya.

Terkait jumlah perizinan yang diterbitkan BPMPT selama periode Januari-Desember 2014 lalu yang masuk ke BPMPT jumlahnya mencapai 43.277 permohonan perizinan.

Dari sekian banyak yang diajukan pihaknya menerbitkan 40.877 izin. "Sisanya, sebanyak 1,607 berkas masih dalam proses, dan 793 berkas perizinan lainnya, kami tolak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper