Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengimbau perusahaan-perusahaan Korea Selatan yang berinvestasi di Indonesia meningkatkan kepatuhan perpajakan dan menjadi panutan dalam kepatuhan sukarela.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan antara Ditjen Pajak, Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia, dan para pengusaha di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Dalam keterangan tertulis, Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menguraikan nilai investasi Korea Selatan di Indonesia merupakan ketiga terbesar setelah Singapura dan Jepang pada 2013.
Walaupun kontribusi penerimaan pajak dari perusahaan asing cukup tinggi, ada juga perusahaan asing yang menggunakan skema penghindaran pajak. Hal itu tentu merugikan negara asal maupun negara tujuan investasi.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi menyampaikan untuk mengatasi praktek penghindaran pajak, lembaga ini memiliki beberapa program, antara lain pengembangan pusat analisis pajak atau center for tac analysis (CTA).
“Hal itu bertujuan mengumpulkan dan menganalisis data dari sumber terpercaya yang digunakan untuk intensifikasi dan pengukuran kepatuhan wajib pajak,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima, Selasa (28/4/2015).
Selain sumber data dari dalam negeri, Ditjen Pajak juga aktif terlibat dalam pertukaran informasi dengan negara dan yurisdiksi mitra.
Proses itu dilakukan melalui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), perjanjian pertukaran informasi, atau konvensi dan pertukaran keuangan menggunakan standar internasional.