Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM: Pengurusan Tax Allowance Tidak Boleh Melebihi 50 Hari Kerja

Setelah merevisi syarat serta jenis usaha penerimaan fasilitas tax allowance, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) yang menjamin waktu pengurusan insentif itu tidak lebih dari 50 hari kerja.

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah merevisi syarat serta jenis usaha penerimaan fasilitas tax allowance, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) yang menjamin waktu pengurusan insentif itu tidak lebih dari 50 hari kerja.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan aturan itu akan menjadi pegangan transparansi dan kepastian bagi investor karena selama ini pengajuan fasilitas pengurangan pajak itu memakan waktu cukup lama hingga 2 tahun.

"Pokoknya nanti tidak boleh lebih dari 50 hari," katanya Senin (27/4).

Dia mengemukakan peraturan itu ditargetkan selesai paling lambat minggu kedua Mei 2015.

Sayangnya mantan Ketua Apindo ini tidak menjelaskan lebih lanjut apakah penyelesaian aturan itu menghambat implementasi aturan baru terkait tax allowance.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/ 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, 6 April. Dengan demikian, sekitar 6 Mei aturan itu sudah berlaku.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper