Bisnis.com, Jakarta-- Sekretaris Pimpinan Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia Sonny Pattiselano mengatakan banyak pelaut asal Indonesia yang memilih untuk bekerja di kapal asing. Faktor utamanya adalah perbedaan gaji yang ditetapkan antara kapal asing dan kapal nasional.
Menurutnya, gaji sebagai pelaut di industri pelayaran nasional lebih kecil daripada kapal asing. Dia mencontohkan untuk pelaut kategori perwira tingkat tiga hanya menerima gaji sebesar Rp7 juta per bulan, sementara di kapal asing bisa mendapatkan Rp10 juta sampai Rp15 juta per bulan.
Untuk itu, dia berharap agar pemerintah tidak hanya menetapkan standar upah minimum berdasarkan wilayah.
Pemerintah juga harus menetapkan standar upah untuk pelaut di kapal-kapal nasional. Selama ini UMP sektoral itu tidak pernah ada, ucapnya, Jumat (17/4/2015).
Sementara itu, beberapa perusahaan yang memiliki perjanjian kerjasama dengan KPI telah menetapkan standar gaji yang lebih tinggi, misalnya untuk perwira tingkat tiga memperoleh gaji minimal Rp15 juta per bulan, sedangkan Anak Buah Kapal (ABK) mendapatkan minimal Rp7 juta sampai Rp8 juta per bulan.
"Beberapa perusahaan yang memiliki perjanjian dengan KPI, gajinya di atas gaji yang lazim diberikan selama ini," katanya.