Bisnis.com,JAKARTA—Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang izin lokasi dan izin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
RPP ini dibuat berdasarkan amanat dalam Undang-undang No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K).
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan dengan adanya RPP ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masuknya investasi di wilayah perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
“Sehingga potensi sumber daya pesisir yang demikian besar dapat digali bagi kepentingan pembangunan,” ujarnya, Rabu (15/4/2015).
Dia menambahkan pentingnya RPP ini disusun mengingat izin lokasi dan izin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat terkait dnegan beberapa isu pokok yang terjadi di lapangan, seperti kenyataan bahwa berbagai kepentingan kegiatan di perairan laut sangat berpotensi memicu konflik dan terjadinya tumpang tindih antar penggunaan.
Misalnya, kepentingan alur pelayaran, nelayan, wisata bahari, konservasi, pertahanan-keamanan/militer, pertambangan, penempatan infrastruktur, dan lain-lain.
Sementara stakeholders dalam rangka penyelenggaraan investasi/kegiatan usahanya memerlukan keabsahann/kepastian hukum yang akan melindunginya dari potensi konflik tersebut.
“Dengan izin lokasi dan izin pengelolaan WP3K, dipastikan investor dapat memperoleh jaminan kepastian hukum dan kepastian haknya dalam menyelenggarakan kegiatan usaha,” katanya.