Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengawal pencairan klaim asuransi terhadap dua orang TKI asal Jawa Tengah yang meninggal, yakni Bambang Sugiarto dan Wasilah Binti Harun.
Dikutip dari website resmi BNP2TKI, Senin (13/4/2015), klaim asuransi tersebut diberikan oleh konsorsium Proteksi TKI kepada masing-masing ahli waris.
Adapun, klaim asuransi diberikan senilai Rp55 juta yang terdiri dari santunan meninggal dunia senilai Rp50 juta dan biaya pemakaman Rp5 juta.
Bambang meninggal dunia karena sakit pada tanggal 8 Agustus 2014 saat bekerja di Korea Selatan. Pria asal Kendal ini bekerja sebagai operator di Korea Selatan sejak 10 Desember 2013.
Sementara Wasilah, yang bekerja sebagai PLRT di Singapura ini juga meninggal karena sakit. BNP2TKI mendapatkan pengaduan kasus TKI Wasilah ini melalui KBRI Singapura yang melaporkan adanya TKI yang meninggal dunia di Singapura.
Konsorsium Proteksi Bayar Klaim 2 TKI Meninggal
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengawal pencairan klaim asuransi terhadap dua orang TKI asal Jawa Tengah yang meninggal, yakni Bambang Sugiarto dan Wasilah Binti Harun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
Pengentasan Kemiskinan, Pemerintah Sepakat Gunakan Data BPS
30 menit yang lalu
Pemerintah Telah Kucurkan Rp13,7 Triliun untuk Bangun Rumah Murah
38 menit yang lalu