Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Terbitkan Aturan Tata Cara Pengembalian BMAD

Pemerintah menerbitkan tata cara pengembalian bea masuk antidumping, tindakan pengamanan, dan imbalan sementara, guna memberikan kepastian hukum kepada pengguna jasa.
Peti kemas barang/Bisnis
Peti kemas barang/Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan tata cara pengembalian bea masuk antidumping, tindakan pengamanan, dan imbalan sementara guna memberikan kepastian hukum kepada pengguna jasa. 
 
Mekanisme itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 55/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengembalian Bea Masuk dalam Rangka Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, yang diteken Menkeu Bambang Brodjonegoro pada 17 Maret. 
 
Selama ini Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan tidak mengatur rinci cara pengembalian bea masuk tambahan itu. 
 
Hal itu cukup menyulitkan saat hasil penyelidikan final kasus dumping, safeguard, ataupun subsidi, berbeda dengan hasil penyelidikan sementara.
 
Menurut beleid itu, importir atau pengusaha tempat penimbunan berikat dapat mengajukan permohonan pengembalian jaminan atau bea masuk dalam rangka tindakan sementara karena beberapa hal. 
 
Pertama, Menkeu menghentikan tindakan sementara dengan menerbitkan PMK yang mengatur pengakhiran tindakan sementara. 
 
Kedua, barang impor tidak termasuk barang dari negara, eksportir, atau pemasok yang dikenai BMAD, BMTP, atau bea masuk imbalan. 
 
Ketiga, barang impor tidak termasuk dalam jangka waktu pemberlakuan PMK yang mengatur pengenaan BMAD atau bea masuk imbalan. 
 
Keempat, besaran tarif BMAD atau tindakan imbalan ditetapkan lebih kecil dari bea masuk dalam rangka tindakan sementara. 
 
Peraturan itu berlaku setelah 30 hari sejak diundangkan. 
 
Sebelumnya, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan langkah itu bertujuan mengamankan perdagangan dan menyelamatkan transaksi berjalan dari defisit yang sudah berlangsung sejak 2011. 
 
Dia mengungkapkan penyelidikan antidumping maupun safeguard selama ini memakan waktu lama. Akibatnya, impor terus melonjak yang diikuti oleh kerugian serius produsen dalam negeri. 
 
"Untuk mengatasi lamanya masa investigasi ini, maka sekarang dimungkinkan apabila ada indikasi atau ada tuduhan awal, baik dumping maupun impor yang mendadak luar biasa, maka kami bisa kenakan bea masuk antidumping sementara dan bea masuk tindakan pengamanan sementara," katanya (Bisnis, 11/3/2015).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper