Bisnis.com, JAKARTA -- Yuni Indah, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo yang menjadi korban dari jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 beberapa waktu lalu mendapat santunan dan asuransi sebesar Rp80 juta.
Santunan tersebut terdiri dari santunan biaya pemakaman Rp 5 Juta dari Kementerian Ketenagakerjaan dan asuransi TKI sebesar Rp 75 juta dari konsorsium asuransi Mitra TKI.
"Asuransi ini hak ahli waris. Ini kewajiban konsorsium asuransi TKI untuk membayar dan menanggung," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam rilis yang diterima, Rabu (25/3/2015).
Yuni Indah merupakan TKI yang bekerja di Singapura. Dia pulang ke Ponorogo selama satu bulan untuk menikmati masa cutinya sebelum akhirnya kembali ke Singapura dengan pesawat AirAsia QZ8501 jurusan Surabaya-Singapura.
Hanif menjelaskan, pembayaran asuransi korban Air Asia ini berbeda dengan pembayaran asuransi yang saat ini masih dalam proses bagi semua penumpang Air Asia.
"Pembayaran asuransi ini khusus bagi almarhumah sebagai TKI. Jadi berbeda dengan asuransi dari pihak Air Asia yang sedang dilakukan. Soal asuransi Air Asia secara keseluruhan sudah ditangani instansi terkait," ujarnya.
Selain kepada Yuni Indah, Kemenaker juga telah menyerahkan uang santunan kepada TKI asal Jawa Timur yang juga menjadi korban jatuhnya pesawat tersebut yaitu Yuni Astuti, TKI asal Blitar.
TKI Korban Air Asia QZ8501 Terima Santunan Asuransi TKI
Yuni Indah, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo yang menjadi korban dari jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 beberapa waktu lalu mendapat santunan dan asuransi sebesar Rp80 juta.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Saeno
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Harga Kopi Makin Pahit Lagi
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu