Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Peringatkan Industri Kehutanan Soal Sertifikasi Kayu

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan batasan maksimal hingga 31 Desember 2015 untuk mengurus sertifikasi kayu.
Pemerintah mengingatkan industri perkayuan agar menggunakan sertvikasi kayu./JIBI
Pemerintah mengingatkan industri perkayuan agar menggunakan sertvikasi kayu./JIBI

Bisnis.com, DENPASAR -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan batasan maksimal hingga 31 Desember 2015 untuk mengurus sertifikasi kayu.

Putera Parthama, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerjasama dan Perdagangan Internasional mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi kegiatan pelaksanaan sertifikasi termasuk pendampingan untuk persiapan sertifikasi dalam rangka mempercepat perolehan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) bagi industri kecil dan menengah (IKM).

"Sertifikasi ini juga penting di Bali karena ada ribuan industri mebel kayu di Bali untuk tujuan ekspor. Karena itu kami harapkan para IKM segera mempercepat perolehan sertifikasi ini," jelasnya setelah pembukaan rapat koordinasi percepatan SVLK di Denpasar, Selasa (24/3/2015).

Dia menambahkan, sering disebutkan bahwa industri kecil belum dapat sertifikasi karena biayanya yang mahal. Namun pembiayaan pendampingan dan sertifikasi tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

"Target kami hingga akhir tahun ini semuanya sudah bersertifikat. Kami harap dengan rakor ini dapat tersampaikan informasi kepada gubernur mengenai program percepatan SVLK ini," ungkapnya.

Sertifikasi legalitas kayu berlaku wajib untuk semua industri kayu. Sehingga kayu yang keluar dari Indonesia adalah legal. Indonesia juga gencar bekerjasama dengan negara-negara impor dan mereka menutup diri dari kayu-kayu ilegal.

Pihaknya juga ingin menghilangkan image kayu ilegal karena sering dipojokkan menjadi penyalur kayu ilegal ke internasional, dan sekarang ingin menjadi perintis di dunia yang melakukan ekspor kayu legal dengan SVLK.

IGN  Wiranatha, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali mengatakan saat ini masih banyak IKM di Bali yang belum mempunyai sertifikasi.

"Dari sembilan industri primer yang ada di Bali, baru dua yang mempunyai sertifikat legalitas kayu. Sementara untuk industri kecil yang berjumlah 1.986 di Bali, sekitar 60 yang baru punya sertifikasi itu," tuturnya.

Dia menyatakan, harapan ke depannya semua instansi terkait baik di provinsi maupun di kabupaten/kota mendukung deklarasi ini sehingga percepatan pelaksanaan SVLK dapat berjalan lancar sehingga produk industri kayu di Bali mempunyai nilai ekspor dan diterima di pasar dunia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper