Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Belum Laksanakan Kewajiban BBN 15%

PT Pertamina (Persero) belum dapat melaksanakan kewajiban atau mandatory bahan bakar nabati sebesar 15% hingga pemerintah mengeluarkan formulasi harga untuk mengompensasi kerugian perusahaan.
Menteri BUMN Rini Soemarno (tengah) bersama Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) dan Dirut Pertamina yang baru Dwi Soetjipto melakukan jumpa pers di kantor BUMN, Jakarta, Jumat (28/11/2014)./Antara
Menteri BUMN Rini Soemarno (tengah) bersama Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) dan Dirut Pertamina yang baru Dwi Soetjipto melakukan jumpa pers di kantor BUMN, Jakarta, Jumat (28/11/2014)./Antara
Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) belum dapat melaksanakan kewajiban atau mandatory bahan bakar nabati sebesar 15% hingga pemerintah mengeluarkan formulasi harga untuk mengompensasi kerugian perusahaan.
Dwi Soetjipto, Direktur Utama Pertamina, mengatakan penurunan haraga minyak global membuat harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku bahan bakar nabati (BBN) melonjak. Hal itu kemudian berdampak pada kerugian perseroan, karena harus mengganti Solar dengan BBN.
“Pemerintah sedang mencari jalan keluar agar harga CPO saat ini dapat mengejar harga solar. Harus ada kompensasi agar Pertamina tidak rugi,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Dwi menuturkan penurunan harga minyak dunia sejak akhir athun lalu saja telah membuat perseroan tidak mampu memenuhi target kewajiban BBN tahun ini yang dipatok 10%. hingga kini, persentase BBN dalam produk Solar yang dijual perusahaan baru mencapai 7%.
Menurutnya, perusahaan akan langsung menerapkan kewajiban BBN 15% setelah pemerintah mengeluarkan formula yang tepat untuk harga BBN. Saat ini, perusahaan telah memiliki fasilita pencampur BBN dengan bahan bakar minyak, dan rutin melakukan lelang FAME.
Sementara itu, Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan Pertamina tidak harus langsung menerapkan kewajiban BBN 15% pada BBM yang disalurkannya April tahun ini.
“Realisasi kewajiban BBN 15% itu tergantung dari kesiapan Pertamina, dan demand dari masyarakat. Jadi tidak harus April tahun ini,” ujarnya.
Sudirman menuturkan pemerintah memang harus menysuun formula harga untuk menjamin Pertamina mengalami kerugian saat mengimplementasikan kewajiban ini. Pemerintah juga ingin menjamin kepastian pasar CPO sebagai bahan baku BBN di dalam negeri.
“Nanti mungkin saja Pertamina berkorban sedikit, pengusaha CPO berkorban sedikit, dan pemerintah juga ikut berkorban,” ujarnya.
Saat ini sendiri pembelian CPO untuk BBN tidak lagi berdasarkan MOPs harga Solar, tetapi didasarkan pada harga pokok produksi. Dengan begitu, pengusaha CPO diharapkan lebih tertarik menjual produknya untuk dijadikan BBN di dalam negeri dibandingkan dengan mengekspornya ke pasar global.
Dalam waktu dekat, Sudirman akan mengumpulkan pengusaha CPO skala besar untuk mendengar masukan terkait penerapan kewajiban BBN ini. Tujuannya, kebijakan pemerintah dapat dijalankan dengan baik di lapangan, dan tidak bertentangan dengan iklim investasi di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper