Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Priok: Depalindo Desak Zonasi Pabean & Joint Gate Peti Kemas

Dewan pemakai jasa angkutan laut Indonesia (Depalindo) mendesak penerapan zonasi kawasan pabean dan joint gate tempat penumpukan sementara (TPS) di terminal peti kemas ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok untuk menekan dwelling time dan mengurangi beban ongkos logistik.

Bisnis.com, JAKARTA--Dewan pemakai jasa angkutan laut Indonesia (Depalindo) mendesak penerapan zonasi kawasan pabean dan joint gate tempat penumpukan sementara (TPS) di terminal peti kemas ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok untuk menekan dwelling time dan mengurangi beban ongkos logistik.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan, implementasi zonasi kawasan pabean dan joint gate TPS di terminal peti kemas tersebut sudah direkomendasikan oleh Ombudsman RI pada Maret 2014 untuk perbaikan pelayanan publik di Pelabuhan laut utama terkait percepatan masa inap barang atau dwelling time di pelabuhan.

“Rekomendasinya dari Ombudsman mengenai hal ini sudah satu tahun tetapi belum juga di laksanakan oleh instansi terkait dalam hal ini Bea dan Cukai di Pelabuhan Priok. Karena itu Depalindo mendesak Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mengawaal agar implementasi zonasi kawasan pabean dan joint gate terminal peti kemas itu bisa segera dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (11/3).

Dia mengatakan, seharusnya tidak ada alasan belum siapnya fasilitas fisik bagi pengelola terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Priok untuk melaksanakan zonasi kawasan pabean dan joint gate tersebut yang rencananya melibatkan Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja dan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara.

Toto mengatakan, dengan adanya zonasi dan joint gate tersebut maka pintu masuk atau keluar kawasan pabean dapat digunakan bersama oleh seluruh TPS. “Zonasi wilayah pabean dan joint gate di terminal peti kemas ini juga mendorong inspeksi peti kemas karantina dilakukan di depan atau sebelum respon kepabeanan,” paparnya.

Dia mengatakan, dengan sistem zonasi wilayah pabean dan joint gate akan lebih memudahkan Bea dan Cukai melakukan pengawasan, serta mengurangi waktu proses persetujuan kegiatan over brengen atau pindah lokasi penumpukan peti kemas sehingga dapat menurunkan dwelling time.

Depalindo, kata dia, juga mendesak optimalisasi fungsi TPFT yang sudah ada sebagai lokasi pemeriksaan peti kemas impor wajib periksa karantina dan kepabeanan di pelabuhan Tanjung Priok.

“Saat ini ada dua fasilitas TPFT yakni di Graha Segara dan CDC Banda MTI di Priok. Semestinya dua fasilitas ini di optimalkan saja ketimbang melakukan inspeksi di terminal bongkar,”tuturnya.

Menurut Toto, kegiatan inspeksi peti kemas karantina di terminal bongkar yang saat ini sudah dilakukan uji coba di TPK Koja telah membuat kebingungan para pemilik barang sebab aturan main atau payung hukum pelaksanaannya belum disiapkan oleh Kementerian Pertanian.

“Ini kan aneh, aturannya belum ada kok sudah diuji cobakan. Seharusnya disiapkan terlebih dahulu payung hukum atu Permentan-nya sebelum pilloting inspeksi karantina di terminal bongkar dilaksanakan,”tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper