Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengenaan PPN 10% Saat Kenaikan Tarif Tol

Pemerintah akan mengambil momentum kenaikan tarif penggunaan jasa jalan tol untuk pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% tahun ini.
 Pemerintah akan mengambil momentum kenaikan tarif penggunaan jasa jalan tol untuk pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% tahun ini./JIBI
Pemerintah akan mengambil momentum kenaikan tarif penggunaan jasa jalan tol untuk pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% tahun ini./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan mengambil momentum kenaikan tarif penggunaan jasa jalan tol untuk pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% tahun ini.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan selain masih memastikan tingkat inflasi yang cukup memadai untuk penerapan PPN jasa jalan tol, pemerintah menginginkan agar kenaikan tarif – akibat PPN dan kenaikan tarif regular – dapat berlangsung sekali tahun ini.

“Biar enggak dua kali. Sekali aja pas dia [tarif jasa tol regular] naik plus PPN,” ujarnya ketika ditemui di Kantor Kemenkeu, Senin (9/3).

Namun demikian, tidak dijelaskan lebih lanjut kapan eksekusi wacana itu mengingat waktu kenaikan di masing-masing ruas tol tahun ini berbeda-beda. Artinya, kenaikan tarif – beserta pengenaan PPN – bisa dilakukan serentak saat penerapan PPN atau sesuai jadwal kenaikan reguler.

Menkeu Bambang Brodjonegoro mengungkapkan kajian timing memang masih terus digodong utamanya terkait proyeksi tingkat inflasi.  “Itu masih kita bahas. Ada dua kemungkinan, bisa serempak [seluruh kenaikan tarif semua ruas tol jadi satu], bisa juga mengikuti jadwal kenaikan tol reguler,” ungkapnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sudah menentukan dan membuat daftar 20 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif pada tahun ini. Timing kenaikan tiap ruas tidak sama. Namun, mayoritas, tepatnya 17 ruas mengalami kenaikan tarif di bulan yang sama, yakni Oktober.

Bambang mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih mengkaji dan memastikan April merupakan timing yang tepat untuk mengenakan PPN pada jasa jalan tol. “Liat dulu potensi inflasi April seperti apa,” katanya.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 10/Pj/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Jalan Tol, seharusnya pengenaan jalan tol diberlakukan April 2015. Namun, Presiden Joko Widodo meminta agar Kemenkeu memastikan waktu tersebut tepat seiring dengan kenaikan beberapa barang kebutuhan masyarakat dalam waktu yang bersamaan.

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan pihaknya masih mengkaji lebih dalam terkait timing tersebut. Namun, menurutnya, profil tingkat inflasi di April rendah.

“Menurut saya kecil, angka pastinya masih dikulik-kulik,” ujarnya.

Dalam catatan Bisnis, potensi rendahnya inflasi, bahkan deflasi sangat terbuka saat April. Kondisi ini biasanya dipengaruhi faktor musiman, panen raya. Menilik data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun lalu, deflasi 0,02%.

Terkait permasalahan perubahan tarif yang berujung pada angka yang 'keriting', pihaknya mengisyaratkan akan melakukan pembulatan. Namun, pihaknya belum dapat memastikan pembulatan terebut akan mengarah pada pembulatan ke atas atau ke bawah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper