Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadapi MEA, REI Minta Regulasi Joint Venture Kepemilikan Asing

Mendekati berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) medesak pemerintah mengeluarkan peraturan usaha patungan atau join venture untuk kepemilikan properti pada tahun ini.nn
REI juga mengusulkan dilakukan pembatasan harga jual properti asing minimal Rp10 miliar. /Bisnis
REI juga mengusulkan dilakukan pembatasan harga jual properti asing minimal Rp10 miliar. /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Mendekati berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) medesak pemerintah mengeluarkan peraturan usaha patungan atau join venture untuk kepemilikan properti pada tahun ini.

Hal tersebut dilakukan agar pemerintah mampu mengendalikan kepemilikan asing sekaligus mengerek pendapatan pajak dari sektor nonmigas. Oleh karena itu, REI sedang melakukan beberapa kajian dan riset terkait regulasi joint venture tersebut.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Realestat Indonesia Ignesjz Kemalawarta mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian pembagian proporsi antara kepemilikan asing dan lokal.

Menurutnya, sudah saatnya asing perlu mendapatkan kejelasan perihal kepemilikan properti. Namun kepemilikan tersebut perlu diatur melalui undang-undang joint venture, baik berupa Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.

"Idealnya proporsi antara kepemilikan asing dan lokal adalah 60%:40%. Proporsi asing maksimal 60%," katanya saat ditemui Bisnis belum lama ini.

Proporsi tersebut, lanjutnya, berlaku untuk kepemilikan residensial tapak, apartemen, perkantoran, mal dan trade center. "Aturan itu dikhususkan hanya bagi segmen properti menengah ke atas. Asing tidak diijinkan merambah segmen menengah ke bawah."

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Sinar Mas Land tersebut mengatakan selama ini regulasi kepemilikan asing yang telah diatur pemerintah hanya sektor hotel, rumah sakit dan gedung pendidikan. Aset properti lainnya belum diatur pemerintah.

"Jika segmen lain tidak segera diatur, hal tersebut akan membahayakan. Pasalnya, kerjasama hanya diatur melalui perjanjian lisan pihak pertama dan kedua saja tanpa ada regulasi yang mengatur," tuturnya.

Dia menuturkan proporsi kepemilikan asing dapat dipatok 100% jika dibangun di kawasan Indonesia Timur. Hal tersebut dilakukan agar investor asing marak menyasar kawasan tersebut. Selain itu, dengan kepemilikan 100% , pajak yang dibebankan juga semakin besar.

Namun, kepemilikan asing di Indonesia bagian barat harus dibatasi maksimal 60%.

Beberapa kawasan di Indonesia sudah diijinkan 100% kememilikan asing di segmen hotel antara lain di Papua, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur dan Moluccas. Selain itu, beberapa kawasan di Barat juga sudah diijinkan pemerintah seperti Jambi, Bengkulu dan Kalimantan.

LINTASKEMENTERIAN

Penggodokan regulasi joint venture proyek properti perlu dikaji juga oleh lintas kementerian. Adapun setidaknya ada lima kementerian yang bertanggung jawab antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Ketua Umum REI Eddy Hussy menjelaskan minat investor asing yang besar untuk menyasar Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal.
Potensi penghasilan devisa negara, lanjut dia, akan sangat besar melalui transaksi properti asing. "Kontribusinya bisa sangat besar."

"REI juga mengusulkan dilakukan pembatasan harga jual properti asing minimal Rp10 miliar," katanya.

Selain itu, pembatasan unit yang boleh dimiliki asing dalam suatu apartemen juga dibatasi, minimal sebesar 49% dari total unit yang tersedia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper