Bisnis.com, TANGERANG — PT Pertamina Persero menyatakan telah memberi sanksi pemutusan hubungan usaha kepada 10 pangkalan gas yang terbukti melakukan pelanggaran dalam dua bulan pertama tahun ini.
Mila Suciani, Asisten Manager Eksternal Relation Marketing Operational Region 3 Pertamina, mengatakan kriteria pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan tersebut seperti menaikkan harga jual elpiji ukuran tiga kilogram dari harga eceran tertinggi, melakukan penimbunan dan lainnya.
“Pangkalan yang diberikan sanksi tersebar di berbagai daerah seperti Depok, Bogor dan lainnya. Pertamina mengimbau seluruh pangkalan dan agen tidak menjual barang di atas harga yang telah ditetapkan,” ujarnya di Tangerang, Kamis (5/3/2015).
Menurutnya, bila larangan-larangan tersebut masih dilakukan, maka Pertamina akan mengambil tindakan pemutusan hubungan usaha. Adapun pengawasan di lapangan, Pertamina dibantu oleh pemerintah daerah dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
Selain dibantu oleh sejumlah lembaga terkait, lanjutnya, Pertamina juga meminta masyarakat untuk aktif mengawasi pangkalan atau agen gas yang kedapatan menjual barang di atas harga yang telah ditetapkan.
Ahmad Tomie, Sekretaris Hiswana Migas Kota Tangerang, mengatakan pihaknya telah meminta bantuan aparat keamanan untuk menindak agen gas yang terindikasi menimbun atau menjual barang di atas ketentuan harga eceran tertinggi.
Mila mengatakan jumlah agen dan pangkalan yang berada dalam pengawasannya di Banten berjumlah 156 agen dan 2.348 pangkalan, DKI Jakarta 250 agen dan 3.001 pangkalan serta Jawa Barat sebanyak 697 agen dan 16.343 pangkalan.