Bisnis.com, JAKARTA – Rencana kenaikan iuran produksi alias royalti mineral dan batu bara untuk menambal penerimaan negara bukan pajak yang anjlok tahun ini dinilai berpotensi mengganggu ekspansi investor khususnya sektor batu bara.
Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan hingga saat ini bahkan sudah tidak ada lagi izin-izin investasi baru di sektor batu bara.
“Adanya [investasi] yang sudah lama, pasti sudah ada perhitungan biaya. Kalo sepanjang royalti ini ga bikin tekor dan biaya masih menutup, jalan dia. Tiap perusahaan sangat berbeda biaya produksinya, ini sangat variatif. Makanya, kenaikan royaltinya harus benar-benar matang,” katanya Bisnis.com.
Menurutnya, kenaikan royalti mineral dan batu bara pasti akan berpengaruh besar pada investasi di sektor ini. Namun dia mengatakan pemerintah pasti punya hitungan yang tepat apalagi di saat tren komoditas itu saat ini sedang rendah.
Dari sisi investor dan pengusaha, sambungnya, selama kenaikan tarif itu masih bisa dibebankan pada biaya produksi tidak akan bermasalah. Namun, jika sampai mengganggu margin laba, investor akan cenderung ‘mundur’.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penaikan tarif akan membantu mengompensasi penurunan PNBP sumber daya alam migas karena perlemahan harga minyak dunia.
Harga minyak Indonesia yang diasumsikan hanya US$60 per barel tahun ini, ditambah penurunan lifting menjadi 825.000 barel per hari, memicu pemerintah memangkas drastis target PNBP SDA migas hingga Rp142,9 triliun menjadi Rp81,4 triliun dalam APBN Perubahan 2015.
"Meskipun kita tahu harga sedang tidak bagus, karena mereka sudah mendapatkan manfaat dari kekayaan alam, maka tarifnya tentunya akan disesuaikan,” ujarnya.
Adapun perubahan royalti mineral dan batubara akan dituangkan dalam revisi PP No 9/2012 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM. Dalam beleid itu, sebanyak 68 jenis mineral dan batubara dikutip tarif 1,5%-7% dari harga jual. Sebagai contoh, batubara dikenai royalti 2%-7%, bauksit 3,75%, emas 3,75%, bijih nikel 5%, perak 3,25%, tembaga 4%.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar pernah menyampaikan regulasi yang baru nantinya mengenakan tarif royalti bervariasi 7%-13,5%. Rinciannya, tarif royalti untuk batubara dengan kalori kurang dari 5.100 kilokalori/kg (Kkal/kg) akan naik dari 3% menjadi 7%.
Sementara itu, untuk royalti yang sebelumnya dipatok 5% akan terkerek menjadi 9% untuk batubara dengan tingkat kalori antara 5.100 Kkal/kg-6.100 Kkal/kg. Bahkan, royalti akan naik dari 7% menjadi 13,5% untuk batubara dengan tingkat kalori lebih dari 6.100 Kkal/kg. []