Bisnis.com, JAKARTA – Untuk menghindari ketimpangan yang cukup besar dalam pengalokasian dana di tiap desa, pemerintah mengambil 90% dari pagu dana desa pada APBNP 2015 senilai Rp20,8 triliun untuk dibagi rata.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan besaran dana sekitar Rp18,7 triliun itu dibagi rata kepada sekitar 74.093 desa agar perbedaan alokasi dana di tiap desa tidak cukup tinggi.
“Kalau kita formula lama, perbandingan antara yang [desa dengan alokasi dana] minimum dengan yang maksimum itu 1:7. Tapi kalau dengan formula terbaru ini jadinya 1:4, jadi gap-nya tidak terlalu besar,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (22/2/2015).
Seperti diketahui, dengan formula lama dalam pasal 11 PP No.60/2014, dana desa setiap kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan perkalian antara jumlah desa di setiap kabupaten/kota dan rata-rata dana desa setiap provinsi.
Adapun rata-rata dana desa setiap provinsi dialokasikan berdasarkan jumlah desa dalam provinsi yang bersangkutan serta jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis.
Boediarso mengatakan beleid itulah yang akan direvisi dengan mengambil 90% dana desa untuk dibagi rata terlebih dahulu. Setelah itu, sisa dana yakni 10%-nya dibagi sesuai kriteria dalam peraturan yang ada selama ini.
Dalam beleid yang ada, kemiskinan menjadi variabel dengan bobot terbanyak yang menjadi dasar pengalokasian dana desa, yakni sebesar 50%. Sementara jumlah penduduk mendapat porsi 30%, luas wilayah sebanyak 20%.
Dia mengungkapkan dengan formula lama, alokasi paling sedikit bisa hanya Rp96 juta sementara yang terbanyak bisa mencapai Rp760 juta. Dengan formulasi baru, paling sedikit setiap desa akan mendapat dana sekitar Rp254 juta, sementara paling banyak Rp1,1 miliar.
Tanpa menyebut secara detil per desa, Boediarso mengungkapkan desa yang mendapat dana paling besar berada di daerah Papua. Sementara paling rendah ada di daerah Aceh.
Revisi PP 60/2014 beserta petunjuk pelaksanaan pengalokasian dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan selesai akhir bulan ini.
Dihubungi terpisah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan pada dasarnya sepakat upaya tersebut untuk mengurangi gap yang tinggi di tiap desa. Namun, sambungnya, kementeriannya dan masyarakat tahunya mengacu pada kriteria yang ada dalam PP 60/2014.
“Nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut dan diinformasikan ke tiap desa. Dipukul rata enggak masalah, tapi harus tetap ada prioritas untuk desa-desa di perbatasan,” katanya.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan nantinya aka nada guiden yang digunakan untuk tiap desa agar tetap dalam koriodor pembangunan sektor prioritas. Nantinya, tiap desa bisa memilih sektor-sektor apa yang dibangun, tapi tetap sejalan dengan prioritas pemerintah.
“Nanti pencairannya tiga kali,” katanya.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan dana desa harus digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. Salah satunya, dengan keinginan untuk mempercepat swasembada pangan, maka dana desa akan digunakan untuk perbaikan irigasi desa serta infrastruktur lainnya.