Bisnis.com, JAKARTA - Pengadaan barang dan jasa pemerintah direncanakan menjadi agunan penerbitan sukuk negara mengingat jumlah aset yang dapat dijadikan underlying kian terbatas.
Selama ini, penerbitan sukuk menggunakan proyek APBN dan barang milik negara (BMN), seperti tanah dan bangunan, sebagai underlying asset.
Rencana itu dikemukakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di sela-sela Launching Sukuk Negara Ritel Seri SR-007, Jumat (20/2/2015).
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan menjelaskan perluasan underlying ke pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan volume penerbitan sukuk pada masa mendatang.
Pengadaan barang pemerintah yang dimaksud, misalnya alat tulis kantor, komputer, dan kendaraan.
"Ini memperkaya struktur saja, diversifikasi saja. Kantor ini (Kemenkeu) pun sudah kami pakai untuk underlying penerbitan yang lampau. Dan, itu (BMN) kan terbatas," kata Robert.
Tidak ada target kapan rencana itu akan direalisasikan. Robert mengungkapkan niat tersebut masih dikaji, termasuk kriteria barang dan jasa yang dapat digunakan sebagai underlying.
Menurutnya, Malaysia sudah menerapkan pola serupa dengan akad murabahah alias jual beli.