Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemen PAN-RB Akhirnya Setujui Skema Deputi Dirjen Pajak

Setelah meragukan hingga menolak penambahan tiga jabatan Deputi Dirjen Pajak dalam skema Ditjen Pajak (DJP) Plus, KemenPAN-RB akhirnya menyepakati konsep tersebut setelah menghadiri rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu.
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Setelah meragukan hingga menolak penambahan tiga jabatan Deputi Dirjen Pajak dalam skema Ditjen Pajak (DJP) Plus, KemenPAN-RB akhirnya menyepakati konsep tersebut setelah menghadiri rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu.
Aman DJP Plus. Pokoknya nanti keluar Perpresnya, Dirjen [Pajak] akan dibantu, ujar Menkeu Bambang Brodjonegoro, di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (17/2/2015).

Sementara itu, walaupun sebelum rapat, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi tetap menegaskan sebenarnya tidak perlu perubahan struktur organisasi akhirnya menerima alasan dari Menkeu hingga pada gilirannya berbalik arah menyepakati penambahan tiga deputi tersebut.

"Rapat kita sepakati adanya tiga acting deputy kalau di nomenklatur namanya staf ahli tapi dalam praktiknya sebagai acting deputy membantu Dirjen Pajak," katanya.

Pihaknya mengaku menerima alasan dari Menkeu, utamanya terkait besarnya beban kerja Dirjen Pajak untuk menggenjot penerimaan pajak (minus PPh migas) tahun ini hingga Rp1.244,7 triliun. Di sisi lain, spending control Dirjen Pajak terlalu luas yang membawahi sekitar 49 pejabat Eselon II.

Tiga deputi tersebut meliputi tiga bidang, yakni pertama, deputi yang mengurus IT dan SDM. Kedua, deputi yang mengurus kantor pajak besar dan kanwil yang ada di Jakarta. Ketiga, deputi yang mengurus kanwil lainnya.

Adapun, Perpres terkait penguatan kelembagaan DJP itu akan diselesaikan dalam waktu seminggu ke depan. Perpres, insyaallah dalam satu minggu ini atau awal pekan depan rancangan perpresnya akan kami ajukan ke presiden.

Seperti diketahui, dengan adanya penguatan DJP lewat DJP Plus setidaknya ada empat fleksibilitas yang akan didapatkan. Pertama, fleksibilitas di bidang pembenahan organisasi. Kedua, keleluasaan terkait Sumber daya manusia (SDM).

Ketiga, fleksibilitas dalam hal remunerasi. Selama ini remunerasi pegawai di lingkungan pajak dinilai kurang adil karena disamakan dengan instansi lain. Keempat, DJP juga akan dilimpahi fleksibilitas anggaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper