Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto menyatakan Presiden Joko Widodo menginginkan proyek pembangkit listrik berkapasitas 35.000 MW direalisasikan dalam masa pemerintahannya.
"Ada pembahasan di bidang infrastruktur, energi, dan lain-lain," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (18/2/2015).
Dia menyebutkan ada sejumlah hal yang harus dilakukan agar target penambahan pasokan listrik hingga 35.000 MW itu tercapai. "Dibahas apa saja yang harus dilakukan untuk memastikan target itu bisa dicapai dalam Pemerintahan Presiden Jokowi," kata Andi.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan proyek 35.000 MW akan digarap pemerintah bersama investor asing dan lokal. "Tentu, umumnya itu joint antara lokal dan luar dalam masalah pendanaan," katanya beberapa waktu lalu.
Proyek 35.000 MW tersebut membutuhkan dana sekitar Rp450 triliun. Setiap satu MW, kata Kalla, diperlukan dana kurang lebih US$1,5 juta. "Kalau 35.000 MW itu berarti US$35 miliar. Lalu, US$35 miliar itu dikali Rp12.000, kira-kira Rp450 triliun," katanya.
Dengan besarnya anggaran yang diperlukan untuk proyek tersebut, lanjut Kalla, maka perkembangan realisasi proyek harus selalu dipantau setiap saat. Menurutnya, proyek ketenagalistrikan tersebut menarik minat investor dari banyak negara.
Dia menyebut Jepang, China, dan Eropa sudah menyatakan ketertarikannya untuk menggarap proyek tersebut. Kalla juga mengatakan pemerintah mengutamakan perluasan pembangkit listrik yang ada untuk mencapai target 35.000 MW.
"Dengan demikian, target pembangunan 35.000 MW bisa tercapai," ujarnya.
Jokowi Minta Proyek Listrik 35.000 MW Cepat Dibangun
Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto menyatakan Presiden Joko Widodo menginginkan proyek pembangkit listrik berkapasitas 35.000 MW direalisasikan dalam masa pemerintahannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
52 menit yang lalu
Tax Amnesty Jilid III, Dari Siapa dan Untuk Siapa?
1 jam yang lalu