Bisnis.com, JAKARTA -- Sekjen Asosiasi Hortikultura Nasional Ramdansyah Bakir mengatakan penemuan apel impor berbakteri asal Amerika Serikat dalam jumlah besar akan mengancam nasib para importir terdaftar (IT) produk hortikultura.
Pasalnya, importir terancam tidak bisa memenuhi kewajiban merealisasikan impor produk hortikultura paling sedikit 80% dari persetujuan rekomendasi impor seperti yang tecantum dalam Permendag No. 47/2013.
Dampaknya, IT produk hortikultura tersebut akan dicabut paling cepat dua tahun, atau tidak boleh menjalankan lagi aktivitas importasinya.
“Misalnya yang mereka impor 100 ton, yang dimusnahkan 20 ton. Potensinya mereka akan sulit memenuhi 80% itu, sehingga akan dicabut dan kembali lagi ke jalur merah itu pun baru pada dua tahun kemudian,” katanya kepada Bisnis, (16/2/2015).
Sehingga, dia berharap pemerintah dapat mengecualikan aturan tersebut dalam kasus ini. Pasalnya, Amerika Serikat baru mengabarkan produknya terjangkit Listeria baru pada 6 Januari atau ketika Rekomendasi Izin Produk Hortikultura (RIPH) telah ditetapkan pada Desember.
“Dikecualikan karena importir selama ini kan sudah ada aturan main dan memang surat pemberitahuan itu datangnya ketika kita sudah turun (rekomendasi) jadi tidak bisa stop. Tolong ini ada kebijakan tertentu,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian menemukan satu bukti berupa dua kontainer yang berisi apel berbakteri dari Amerika Serikat. Kontainer tersebut baru saja tiba pada tanggal 3 Februari atau setelah adanya pelarangan pemasukan buah apel jenis gala dan granny ke Indonesia.
Volume apel impor tersebut mencapai 40 ton yang pemasukkannya melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Adapun, hasil sample yang diteliti menunjukkan buah dalam kontainer itu positif terjangkit penyakit Listeriosis.
BACA JUGA: