Bisnis.com, KARAWANG - Badan Karantina Kementerian Pertanian hari ini Jumat (6/3/2015) memusnahkan buah apel segar asal Amerika Serikat sebanyak 36,3 ton.
Pemusnahan buah impor itu dilakukan di salah satu pabrik pengolahan dan pemanfaatan limbah B-3 di Karawang, mencakup apel jenis jenis gala, granny, dan smith.
Sebanyak 36,3 ton apel jenis gala, granny, dan smith itu dimusnahkan karena dari hasil uji laboratorium Karantina Pertanian Tanjung Priok menunjukkan bahwa buah apel itu positif terkontaminasi bakteri berbahaya, yakni listeria monocytogenes. []