Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI: Keselamatan Transportasi Tak Perlu Diperingkat

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Kementerian Perhubungan melarang operator transportasi yang tidak laik beroperasi seiring dengan rencana dikeluarkannya peraturan menteri terkait standar pelayanan dan keselamatan.nn
Kementerian akan mengeluarkan standar pelayanan dan keselamatan untuk seluruh moda transportasi pada pekan ini. /Bisnis.com
Kementerian akan mengeluarkan standar pelayanan dan keselamatan untuk seluruh moda transportasi pada pekan ini. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Kementerian Perhubungan melarang operator transportasi yang tidak laik beroperasi seiring dengan rencana dikeluarkannya peraturan menteri terkait standar pelayanan dan keselamatan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan rencana Kemenhub menerbitkan aturan terkait keselamatan tidak berdasarkan pemeringkata antaroperator transportasi. Menurutnya, jika operator tidak laik, Kemenhub harus melarang beroperasi.

"Kalau standar safety tidak rating, kalau tidak layak, ya tidak layak," ujarnya, Senin (16/2/2015).

Khusus peraturan terkait standar pelayanan yang akan dikeluarkan, imbuhnya, diperlukan adanya pemeringkatan untuk mengetahui pelayanan operator, yang nantinya akan mendorong para operator transportasi untuk meningkatkan pelayanan.

"[Diperlukan pemeringkatan], sehingga pelayanan lebih bagus."

Staf Khusus Keterbukaan Informasi Kemenhub Hadi M. Djuraid mengatakan kementerian akan mengeluarkan standar pelayanan dan keselamatan untuk seluruh moda transportasi pada pekan ini.

Aturan itu akan dikeluarkan untuk menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang secara terpisah pada direktorat masing-masing. Misalnya, standar pelayanan dan keselamatan pada Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub yang menggunakan Peraturan Dirjen, sedangkan direktorat lain sudah menggunakan Peraturan Menteri. Yang sebelumnya belum seragam dan masih kurang komprehensif.

Menurutnya, Peraturan Menteri terkait standar pelayanan dan keselamatan itu telah melalui pembahasan dengan seluruh pemangku kepentingan dunia transportasi, termasuk YLKI. Sebelum kami terbitkan harus uji publik dengan mengundang semua stakeholder, yang udara kami undang maskapai, pengelola bandara, termasuk YLKI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper