Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mengaku dilema menghadapi pengembang –pengembang lokal yang membangun perumahan di bawah 5.000 m² di Balikpapan.
Menurut Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Balikpapan Ketut Astana, perumahan-perumahan dengan luas kurang dari 5.000 m² tersebut berjumlah cukup banyak.
“Lebih dari puluhan. Kadang luasnya hanya 1.000 m² dibuat lima atau tiga kavling. Yang seperti itu tidak bisa dikenai kewajiban penyediaan fasilitas umum dan izin-izin lainnya,” tuturnya, Senin (16/2/2015).
Dia mengatakan sesuai dengan peraturan, hanya kawasan perumahan dengan luas minimal 5.000 m² yang wajib mengurus izin UKL-UPL atau amdal, menyusun siteplan, dan menyediakan fasilitas umum.
“Kalau ini hanya mengajukan izin mendirikan bangunan, dan izinnya izin perseorangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya mencoba mengendalikan pembangunan-pembangunan perumahan kecil ini dengan peraturan yang tengah disusun.
“Mungkin nanti harus ada sertifikat layak fungsi dan itu berlaku untuk semua bangunan. Kalau perda tidak bisa ya diturunkan di peraturan wali kota,” tukasnya.