Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Janji Pembebasan Tanah Proyek PLTU Batang Menguntungkan

Pemerintah akan menerapkan Undang-undang No 2/2012 tentang Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum dalam pembebasan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batang Jawa Tengah.
PLN menyatakan investasi PLTU akan membawa dampak yang posifit bagi lingkungan sekitarnya terutama sektor industri./Ilustrasi-Bisnis.com
PLN menyatakan investasi PLTU akan membawa dampak yang posifit bagi lingkungan sekitarnya terutama sektor industri./Ilustrasi-Bisnis.com

Bisnis.com, BOGOR - Pemerintah akan menerapkan Undang-undang No 2/2012 tentang Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum dalam pembebasan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batang Jawa Tengah.

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir mengatakan hal itu seusai melaporkan progres pembangunan proyek PLTU Batang kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (16/2/2015).

"Prinsipnya gini bahwa Pemerintah akan melaksanaan UU No 2/2012 itu dalam rangka pembebasan lahan kepentingan negara dan rakyat masyarakat. Kita akan mulai terapkan mulai besok kita akan laksanakan di lapangan," kata Sofyan.


Pergantian lahan menurut Undang-undang tersebut, lanjut Sofyan, tidak akan merugikan pemilik lahan karena berkali lipat dari nilai investasi yang didapat atau nilai jual objek pajak (NJOP).

Pembebasan lahan proyek PLTU berkapasitas 2x1.000 megawatt tersebut berlangsung alot karena ada perbedaan harga saat pembelian tanah sehingga menimbulkan kecemburuan warga.

Saat ini, progres pembebasan lahan 26 hektare sudah mencapai 95%. Menurut Sofyan, groundbreaking akan dilakukan setelah pembebasan lahan rampung seluruhnya.

Proyek senilai kurang lebih Rp40 triliun tersebut ditargetkan selesai pada 2018, atau lebih cepat dari target sebelumnya 2019. "Begitu bebas ini sudah mulai [groundbreaking], langsung. Kalau bisa bulan depan maksimum," katanya. 

PLTU Jateng merupakan proyek pembangkit swasta (independent power producer/IPP) pertama yang dikerjakan dengan skema kerja sama pemerintah swasta (KPS).

Proyek digarap konsorsium J-Power, Itochu dan PT Adaro Indonesia yang tergabung dalam PT Bhimasena Power Indonesia. Konsorsium yang mendapat masa konsesi 25 tahun, memenangi tender proyek senilai US$3,2 miliar pada tanggal 17 Juni 2011.

Sofyan menambahkan investasi PLTU akan membawa dampak yang posifit bagi lingkungan sekitarnya terutama sektor industri.

"Kalau bicara industri textile dan sebagainya tentunya akan menyerap tenaga kerja. Komersialnya akan semua hidup kembali di situ. Jadi dampak kepentingan utamanya masyarakat wilayah sana," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper