Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura (MPA) mencabut izin pemasok bunker dan operator bunker craft, Hong Fatt Oil Trading Pte Ltd dan Tankoil Marine Service terhitung 9 Februari lalu akibat ketidakcocokan data.
“Dua perusahaan tersebut sudah tidak lagi diperbolehkan beroperasi sebagai pemasok bunker dan pengelola bunker craft,” ujar otoritas pelabuhan dalam situs resminya, Kamis (12/2).
Menurut otoritas pelabuhan Singapura, pencabutan izin terhadap dua perusahaan tersebut didasari oleh audit keamanan, kualitas dan kepercayaan terhadap suplai bunker di Singapura. Dari audit tahunan ini ditemukan dua perusahaan mengungkapkan perbedaan dalam catatan mereka.
Selain itu, tim audit menemukan adanya transfer antar bunker yang tidak memiliki izin dari MPA. Setelah temuan ini, MPA mengingatkan semua pengelola dan pemasok bunker berlisensi agar mematuhi aturan, sehingga kejadian serupa tidak ditemukan lagi.
Jika ditemukan kejadian serupa, MPA akan mengambil tidankan tegas terhadap lisensi perusahaan, termasuk menangguhkan atau membekukan izin operasional mereka.