Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Gobel Ingin Tingkatkan Fungsi Bulog

Pemerintah berupaya memperkuat fungsi Perum Bulog (Persero) untuk mengelola berbagai bahan pokok seperti periode sebelum terjadinya krisis moneter 1998. Penguatan peran Bulog sebagai penyangga pangan untuk mengantisipasi terjadinya spekulasi bahan pokok di pasar.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. /Bisnis.com
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya memperkuat fungsi Perum Bulog (Persero) untuk mengelola berbagai bahan pokok seperti periode sebelum terjadinya krisis moneter 1998. Penguatan peran Bulog sebagai penyangga pangan (buffer stock holder) dimaksudnya untuk mengantisipasi terjadinya spekulasi bahan pokok di pasar.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan selama ini Perum Bulog hanya diberi wewenang menyerap beras petani dan disebarkan ke masyarakat. Padahal, peran perusahaan pelat merah tersebut sebaiknya ditambah untuk mengurus bahan pokok lain.

"Pemerintah ingin memperkuat fungsi Bulog dengan menambahkan komoditas bahan pokok selain beras, misalnya Jagung, Gandum, bahkan cabai," ujarnya di Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Kendati demikian, dia sadar bahwa hal ini tidak bisa dilakukan secepat membalikkan telapak tangan. Pemerintah ingin Perum Bulog membereskan organisasi dan sumber daya manusia terlebih dahulu sebelum mengelola lebih banyak komoditas pangan.

Dia menambahkan jika organisasi Perum Bulog membaik, pemerintah akan mendiskusikan penambahan peran perusahaan yang dibentuk sejak 1967 ini. "Bulog harus mau mengevaluasi orang-orang di dalamnya. Apabila mereka bisa melaksanakan pembaruan di dalam organisasi terlebih dahulu. Harus ada perubahan besar kalau ingin berkembang," katanya.

Peran Bulog dan beberapa lembaga pemerintah mengalami perubahan memasuki era reformasi pada 1998. Pembaruan peran Bulog tertuang dalam Keppres RI No.45 tahun 1997 tentang tugas pokok Bulog hanya dibatasi untuk komoditi beras dan gula pasir. Tugas ini lebih diciutkan lagi dengan Keppres RI No.19 tahun 1998 dimana peran Bulog hanya mengelola komoditi beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper