Bisnis.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI mengesahkan RAPBN-P Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) setelah mengubah tambahan anggaran dari sebelumnya Rp33,3 triliun menjadi Rp31,6 triliun.
Perubahan tambahan anggaran tersebut terjadi pada Direktorat Jendral Penyediaan Perumahan Kementerian PU-Pera. Sebelumnya, Ditjen Penyediaan Perumahan mendapatkan tambahan anggaran Rp3,5 triliun.
Namun, tambahan anggaran tersebut berubah menjadi Rp1,78 triliun setelah Komisi I DPR mengabulkan usulan pihak TNI yang meminta alokasi dana untuk pengadaan perumahan bagi TNI dikembalikan kepada Kementerian Pertahanan.
Plt Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PU-Pera Syarif Burhanudin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan terkait perubahan alokasi anggaran antarkementerian.
“Itu memang dananya Kementerian Pertahanan untuk perumahan yang dialokasikan ke kita [PU-Pera], tetapi karena mereka mampu selesaikan sendiri [pembangunan perumahan] dengan sistem mereka ya dikembalikan lagi,” katanya.
Setelah melalui rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, pihaknya akhirnya sepakat untuk memindahkan alokasi tambahan anggaran senilai Rp1,7 triliun ke Kementerian Pertahanan.
Berdasarkan data Kementerian PU-Pera, dengan memanfaatkan dana APBN, Kementerian PU-Pera menargetkan mampu membangun 153.000 unit rumah. Jumlah itu sudah termasuk rumah untuk TNI/Polri.